Polisi Tangkap Pencuri Motor di Belun, Temayang
Rabu, 16 Desember 2015 21:00 WIBOleh Khoirul Anam
Oleh Khoirul Anam
Temayang – Polisi menangkap pelaku pencurian motor di jalan Desa Belun, Kecamatan Temayang, pagi hari ini, Rabu (16/12). Pelaku, yakni DS (22), warga RT 06 RW 07 warga Desa Belun, Kecamatan Temayang, melakukan aksi pencuriannya kemarin, Selasa (15/12) dan baru dilaporkan oleh korban, pagi hari ini.
Kapolsek Temayang AKP Margono mengatakan, pencurian itu terjadi di jalan Bojonegoro-Nganjuk turut Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang pada hari Selasa (15/12) kemarin. “Korban baru melaporkannya pagi tadi pukul 08.00 WIB,” kata AKP Margono kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
AKP Margono melanjutkan, begitu menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan tanpa memakan waktu lama, pelaku dapat ditemukan di Jalan Desa Belun, Kecamatan Temayang.
“Pelaku telah kami tangkap beserta barang buktinya berupa motor Grand bernomor polisi S 3508 BR yang sebagian onderdilnya telah dilepas,” terang AKP Margono.
Saat ini polisi menahan pelaku beserta barang buktinya dan masih dalam pemeriksaan oleh Polsek Temayang. (nam/moha)