Polisi Lakukan Mediasi Perkara Penganiayaan di Sumberrejo
Sabtu, 19 Desember 2015 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Lynda Estiyanti
Kota-Polsek Sumberejo melakukan mediasi perkara penganiayaan di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo antara pelaku Hupro Widodo (44) dan korban Tasmini (60) kemarin, Jum’at (18/12). Keduanya warga desa yang sama, hanya beda RT. Tasmini RT 20 RW 02, sementara Hupro Widodo RT 07 RW 01.
Mediasi tersebut dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah sebagai pembelajaran bahwa setiap masalah bisa dituntaskan dengan cara damai tanpa harus meneruskannya ke jalur hukum.
Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Sjeni mengatakan, kasus penganiayaan tersebut sudah terjadi pada Kamis, 10 Desember lalu dan sudah sempat dilakukan mediasi namun belum menghasilkan keputusan. “Sempat mediasi, karena belum ada kesepakatan diagendakan lagi pada hari ini,” katanya kemarin, Jum’at (18/12).
AKP Nur Sjeni menerangkan penganiayaan yang dilakukan Widodo terhadap Tasmini terjadi saat sedang mencoba melerai tetangganya yang sedang terlibat adu mulut, pada Kamis (10/12) sekira pukul 17.00 WIB. Pasalnya, pada hari saat penganiayaan itu, terjadi adu mulut antara Lasmiran, keponakan korban, dan dan Pertiwi, tetangga sebelah rumah. Rumah Lasmiran dan Pertiwi ini berdekatan. Nah, setiap kali hujan air hujan di talang rumah Pertiwi jatuh mengenai papan rumah Lasmiran sehingga menyababkan cek cok.
“Lalu Tasmini muncul berusaha melerai. Saat yang bersamaan muncul juga Hupro Widodo. Keduanya, Tasmini dan Widodo terjadi cek cok. Widodo lalu melempar Tasmini dengan batu sebesar genggaman tangan,” kata AKP Nur Sjeni menerangkan kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Akibat lemparan batu tersebut, lanjut AKP Nur Sjeni, Tasmini mengalami luka di wajahnya karena lemparan batu itu menimpa wajah. Kelopak mata hingga pipi kiri Tasmini memar dan ada pendarahan pada selaput mata bagian atas. Baru setelah itu, Tasmini kemudian melaporkan kejadin yang menimpanya tersebut kepada Polsek Sumberejo pada esoknya, Jum’at (11/12).
Polsek Sumberrejo yang menerima laporan tersebut segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian pada tanggal 15 Desember, polisi melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh perangkat Desa Pejambon. Namun pada mediasi tersebut belum ada kesepakatan yang dihasilkan, sehingga Polisi menawarkan untuk dilakukan mediasi kembali hingga bisa menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi pertama itu belum menghasilkan kesepakatan. Pelapor meminta ganti rugi yang bagi terlapor dirasa terlalu banyak sehingga memberatkan. Sementara yang ditawarkan terlapor dirasa terlalu kecil bagi pelapor. Mediasi berjalan alot sehingga belum bisa muncul kesepakatan,” kata Nur Sjeni menegaskan.
Sehingga, lanjut AKP Nur Sjeni, pada mediasi itu disepakati untuk melakukan mediasi lagi pada 3 hari berikutnya, sehingga selama 3 hari tersebut kedua belah pihak punya waktu untuk mempertimbangkan. Baru kemudian saat mediasi pada mediasi kedua, tanggal 18 Desember ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai yang dibuktikan dengan penandatanganan surat bermaterei. “Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan setelah itu Tasmini mencabut laporannya,” terang AKP Nur Sjeni.
Dengan demikian, disaksikan oleh saksi dari pelapor dan terlapor serta oleh perangkat desa setempat, keduanya sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa serta akan lebih menjaga tali silaturahmi dengan baik. Pihak terlapor juga bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pelapor yang telah diterima oleh pelapor.
Pertemuan yang membahas mediasi penyelesaian perkara penganiayaan ini berjalan lancar dengan dengan adanya surat kesepakatan bersama sebagai bentuk upaya Polisi dalam menyelesaikan masalah. (lyn/moha)