News Ticker
  • Siswa-Siswi SD di Bojonegoro Gelar Aksi Peduli Lingkungan
  • Tingkatkan Kapasitas Irigasi Pertanian, Dinas PU SDA Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang di Tambakrejo
  • Konsumsi Kopi Americano Pagi Hari Tak Efektif Pangkas Berat Badan Tanpa Defisit Kalori
  • Manfaatkan Sampah untuk Bayar PBB, Inovasi SAJAK Desa Tebon Jadi Wadah Kreativitas Lingkungan dan Edukasi Remaja
  • Diskon Hingga Bebas Tunggakan, Pemprov Jatim Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bootcamp UMKM 2026 untuk 150 Pemuda, Mulai Hari Ini
  • Garis Bawahi Penataan APBDes dan BKK Desa, Pemkab Bojonegoro Dorong Efisiensi dan Tertib Pencatatan Kas
  • 27 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Agustus 2026
  • Targetkan Kategori Nindya di 2026, Pemkab Bojonegoro Matangkan Persiapan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak
  • Seorang Laki-Laki di Kanor, Bojonegoro Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Meninggal
  • PC GP Ansor Bojonegoro Berangkatkan 126 Banser ke Muktamar NU ke-35 di Jombang
  • Pemprov Jatim Komitmen Tuntaskan TPG Rp274,57 Miliar dan Siapkan Bantuan Pendidikan 50 Ribu Siswa
  • Edukasi Bahaya Merokok di SMP Muhammadiyah 06 Sugihwaras, Perkuat Penerapan KTR di Bojonegoro
  • 26 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Agustus 2026
  • Sosialisasikan Sistem Desil DTSEN, Anggota DPRD Bojonegoro Natasha Devianti Imbau Warga Rutin Pemutakhiran Data
  • IJTI Pantura Raya Kecam Intimidasi Perwira Polresta Tuban Terhadap Jurnalis
  • Kue Harga Seribuan di Padangan Ini Beromzet Puluhan Juta, Tembus Pasar Luar Daerah
  • Mekanisme Kerja Pelembab dan Solusi Medis untuk Bibir Kering
  • Cetak Generasi Qur'ani, Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Seleksi MTQ 2026
  • Tingkatkan Akurasi Bansos, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos dan IKD
  • 25 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Agustus 2026
Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Penemuan Bayi

Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Bojonegoro - Belasan keluarga berkeinginan mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga Desa Sumberarum RT 011 RW 004, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Namun ada sejumlah persyaratan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi, yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).
 
 
Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, dikonfirmasi awak media ini usai melakukan pemeriksaan kesehatan bayi tersebut di Puskesmas Dander, Selasa (27/09/2022), menjelaskan bahwa saat ini sudah belasan keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.
 
"Kalau menurut informasinya sudah banyak yang mengantre (ingin mengadopsi). Cantik bayinya," kata dr Amiroh Faria,
 
Menurut dr Amiroh Faria, saat ini pihaknya masih fokus untuk pendampingan dan memantau kondisi kesehatan si bayi.
 
"Kita akan terus memantau kondisi bayi dan akan berkoordinasi dengan lintas sektor. Kita akan terus mengawal agar bayi tersebut mendapatkan solusi yang terbaik." kata dr Amiroh Faria.
 
 

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, aat beri keterangan di Puskesmas Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa saat ini penanganan penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, tersebut masih dilakukan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, untuk kasus hukumnya masih ditangani oleh aparat kepolisian, di mana saat ini polisi masih berusaha mencari ibu kandung dari bayi tersebut. Nantinya setelah ada kejelasan terkait status anak, atau jika tidak ditemukan orang tua dari bayi tersebut, maka untuk proses adopsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
 
"Sementara penanganan masih oleh DP3AKB. Setelah ada kejelasan status yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baru proses adopsi oleh Dinsos," tutut M Arwan.
 
 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
 
 
 
 
Tata-cara Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia:
 
Berdasarkan penelusuran media ini, tata cara pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
 
Adapun beberapa persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah dan pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
 
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
 
Pengadopsi harus dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta dalam keadaan sehat secara mental.
 
Saat mengadopsi, pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
 
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan.
 
Pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.
 
 
Jika Pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
 
Selanjutnya Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. (red/ais/imm)
 
 
Reporter: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787867015.2524 at start, 1787867015.6369 at end, 0.38455510139465 sec elapsed