News Ticker
  • Pastikan Kualitas BKKD 2025 Sesuai Prosedur Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Langsung Empat Desa
  • Solusi Ekonomi dan Lingkungan Melalui Bank Sampah di Desa Sendangharjo Bojonegoro
  • Semangat Kartini dan Penguatan Branding Pelaku Usaha Perempuan di Bojonegoro
  • 18 April dalam Sejarah
  • Tabrakan Truk vs Innova di Kapas, Bojonegoro, Pengemudi Innova Luka-Luka
  • Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Dipastikan Aman saat Berangkat di Tengah Konflik Timur Tengah
  • Objektivitas Pendataan DTSEN Menjadi Fondasi Utama Ketepatan Sasaran Program Pemerintah Bojonegoro
  • Uji Kepribadian dan Rekam Jejak Media Sosial Jadi Penentu Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Muhammad Alpandy, Pramuka Pejalanan Kaki Keliling Nusantara dengan Misi Literasi Budaya
  • Integritas Kepemimpinan Harus Jadi Kunci Utama Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Santuni Ainur Riza, Remaja Penyandang Disabilitas di Trucuk
  • Tempe yang Dimasak Lebih Sehat daripada Mentah
  • Tiket ‘Offline’ Konser Ungu Harmony 3 Dekade Anniversary Bank Daerah Bojonegoro Bisa Diperoleh di Tiket Box Resmi
  • Prakiraan Cuaca 17 Aprl di Bojonegoro
  • 17 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Jumat 17 April 2026, Detail Weton Hari Jumat
  • Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penjualan Telur Gayatri, Dorong Penguatan Kerjasama
  • Tiga Desa Unggulan Resmi Sandang Status Desa Cantik Bojonegoro Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Kemandirian Data dan Keunggulan Desa Lewat Program Desa CANTIK
  • Transformasi Tata Kelola Haji Fokuskan Keadilan Antrean dan Ketahanan Keuangan
  • Pembiayaan Gagal Ginjal oleh BPJS Kesehatan Melonjak Drastis Salip Kasus Kanker
  • Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
  • Prakiraan Cuaca 16 April 2026 di Bojonegoro
  • 16 April dalam Sejarah
Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Penemuan Bayi

Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Bojonegoro - Belasan keluarga berkeinginan mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga Desa Sumberarum RT 011 RW 004, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Namun ada sejumlah persyaratan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi, yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).
 
 
Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, dikonfirmasi awak media ini usai melakukan pemeriksaan kesehatan bayi tersebut di Puskesmas Dander, Selasa (27/09/2022), menjelaskan bahwa saat ini sudah belasan keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.
 
"Kalau menurut informasinya sudah banyak yang mengantre (ingin mengadopsi). Cantik bayinya," kata dr Amiroh Faria,
 
Menurut dr Amiroh Faria, saat ini pihaknya masih fokus untuk pendampingan dan memantau kondisi kesehatan si bayi.
 
"Kita akan terus memantau kondisi bayi dan akan berkoordinasi dengan lintas sektor. Kita akan terus mengawal agar bayi tersebut mendapatkan solusi yang terbaik." kata dr Amiroh Faria.
 
 

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, aat beri keterangan di Puskesmas Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa saat ini penanganan penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, tersebut masih dilakukan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, untuk kasus hukumnya masih ditangani oleh aparat kepolisian, di mana saat ini polisi masih berusaha mencari ibu kandung dari bayi tersebut. Nantinya setelah ada kejelasan terkait status anak, atau jika tidak ditemukan orang tua dari bayi tersebut, maka untuk proses adopsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
 
"Sementara penanganan masih oleh DP3AKB. Setelah ada kejelasan status yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baru proses adopsi oleh Dinsos," tutut M Arwan.
 
 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
 
 
 
 
Tata-cara Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia:
 
Berdasarkan penelusuran media ini, tata cara pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
 
Adapun beberapa persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah dan pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
 
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
 
Pengadopsi harus dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta dalam keadaan sehat secara mental.
 
Saat mengadopsi, pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
 
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan.
 
Pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.
 
 
Jika Pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
 
Selanjutnya Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. (red/ais/imm)
 
 
Reporter: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776515667.4167 at start, 1776515667.7605 at end, 0.34387493133545 sec elapsed