News Ticker
  • Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Hanya 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan
  • Khofifah Tegaskan Jatim Pertahankan Posisi Barometer Pendidikan Nasional
  • Perubahan Urine Bisa Jadi Tanda Awal Gangguan Ginjal, Ini Kata Dokter
  • Prakiraan Cuaca 02 Mei 2026 Bojonegoro
  • 02 Mei dalam Sejarah
  • Pemprov Jatim Siapkan Perda Pesangon Buruh, Dorong Akses Transportasi dan Perumahan
  • Rintis Klinik Tani, Adnan Buyung Nasution Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Bojonegoro 2026
  • Sering Mendadak Lupa Mau Melakukan Apa? Ini Penjelasan Ilmiahnya
  • Bupati Medhayoh di Kecamatan Malo, Serap Aspirasi Warga Meski Kondisi Hujan
  • Dilepas Bupati, 1.741 Calon Haji Bojonegoro Mulai Perjalanan ke Tanah Suci
  • Prakiraan Cuaca 01 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 01 Mei dalam Sejarah
  • PPDI Bojonegoro Gelar Halal Bihalal dan Muskerda, Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan bagi Perangkat Desa
  • SIG Pabrik Tuban Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penguatan Infrastruktur Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Dua Hari Pemberangkatan Haji
  • Lima UMKM Persit Brawijaya Siap Ramaikan Ajang Nasional Persit Bisa 2 di Jakarta
  • 1.746 CJH Bojonegoro Mulai Diberangkatkan Bertahap Menuju Asrama Haji Surabaya
  • Pemkab Bojonegoro Buka Pengumpulan Proposal Beasiswa Sepuluh Sarjana Per Desa
  • Simpan Buah di Kulkas: Utuh vs Dipotong, Mana Lebih Sehat?
  • Pelantikan Tiga Kades PAW Bojonegoro, Bupati: Jabatan Bukan Kekuasaan, Tapi Amanah
  • Prakiraan Cuaca 30 April 2026 di Bojonegoro
  • 30 April dalam Sejarah
  • kalender Jawa, Besok tanggal 30 April 2026 jatuh pada hari Kamis Pahing
  • Insiden di Bekasi Timur Ganggu Perjalanan KA, Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Operasi
Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Penemuan Bayi

Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Bojonegoro - Belasan keluarga berkeinginan mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga Desa Sumberarum RT 011 RW 004, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Namun ada sejumlah persyaratan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi, yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).
 
 
Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, dikonfirmasi awak media ini usai melakukan pemeriksaan kesehatan bayi tersebut di Puskesmas Dander, Selasa (27/09/2022), menjelaskan bahwa saat ini sudah belasan keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.
 
"Kalau menurut informasinya sudah banyak yang mengantre (ingin mengadopsi). Cantik bayinya," kata dr Amiroh Faria,
 
Menurut dr Amiroh Faria, saat ini pihaknya masih fokus untuk pendampingan dan memantau kondisi kesehatan si bayi.
 
"Kita akan terus memantau kondisi bayi dan akan berkoordinasi dengan lintas sektor. Kita akan terus mengawal agar bayi tersebut mendapatkan solusi yang terbaik." kata dr Amiroh Faria.
 
 

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, aat beri keterangan di Puskesmas Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa saat ini penanganan penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, tersebut masih dilakukan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, untuk kasus hukumnya masih ditangani oleh aparat kepolisian, di mana saat ini polisi masih berusaha mencari ibu kandung dari bayi tersebut. Nantinya setelah ada kejelasan terkait status anak, atau jika tidak ditemukan orang tua dari bayi tersebut, maka untuk proses adopsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
 
"Sementara penanganan masih oleh DP3AKB. Setelah ada kejelasan status yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baru proses adopsi oleh Dinsos," tutut M Arwan.
 
 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
 
 
 
 
Tata-cara Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia:
 
Berdasarkan penelusuran media ini, tata cara pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
 
Adapun beberapa persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah dan pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
 
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
 
Pengadopsi harus dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta dalam keadaan sehat secara mental.
 
Saat mengadopsi, pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
 
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan.
 
Pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.
 
 
Jika Pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
 
Selanjutnya Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. (red/ais/imm)
 
 
Reporter: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Sutradara Wregas Bhanuteja kembali menggebrak sinema tanah air melalui karya terbarunya, Para Perasuk. Berbeda dengan pakem film bertema mistis pada ...

1777723717.4229 at start, 1777723717.8522 at end, 0.42931890487671 sec elapsed