News Ticker
  • Anggota Komisi III DPR RI Komentari ‘Perseteruan’ Kapolres Bojonegoro dengan Awak Media
  • Sejumlah Awak Media Beri Komentar Kepindahan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto
  • Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Digantikan AKBP Mario Prahatinto
  • Viral, Seorang Pencari Ikan Tercebur di Bengawan Solo Bojonegoro
  • Viral, Seorang Pencari Ikan Tercebur di Bendung Gerak, Desa Padang, Trucuk, Bojonegoro
  • 48 Off-Roader Bakal Nikmati Hutan Jati Blora
  • Bupati Arief Apresiasi Kiprah PT PNM Dampingi UMKM di Blora
  • Terlibat Kecelakaan, Kepala Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro Alami Luka-luka
  • Mayat Seorang Kakek di Bojonegoro Ditemukan Membusuk di Rumahnya
  • Mayat Seorang Kakek Warga Ledokwetan, Bojonegoro Ditemukan Membusuk di Rumahnya
  • RS Bhayangkara Blora Ditargetkan Beroperasi Awal Tahun 2024
  • Ribuan Guru Meriahkan Tari Kolosal dan Festival Berkebaya Blora
  • KPU Blora Mulai Terima Logistik Surat Suara
  • Jelang Hari Jadi Blora ke -274, Ribuan Masyarakat Lantunkan Dzikir dan Doa
  • DPUPR Blora Gerak Cepat Tangani Jalan Longsor di Seputaran Jembatan Kalisari, Bupati Langsung di Lapangan
  • Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Kecelakaan di TOL Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka
  • Rombongan Bus SMKN Ngasem, Bojonegoro Alami Kecelakaan di Pasuruan, 2 Meninggal 5 Luka-luka  
  • Video: Sejumlah Desa di Bojonegoro Diterjang Banjir Bandang
  • Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan
  • Sejumlah Desa di 4 Kecamatan di Bojonegoro Dilanda Banjir Bandang
  • Jelang Musim Penghujan, Bupati Blora Minta BPBD Siapkan Posko Aduan Kebencanaan
  • Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Blora, Sejumlah Pohon Tumbang
  • Ditlantas Polda Jateng Gelar Sosialisasi ETLE Drone di Kabupaten Blora
  • Teken MoU, Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Pertengahan 2026 Siap Operasional
Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Penemuan Bayi

Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Dander, Bojonegoro, Begini Caranya

Bojonegoro - Belasan keluarga berkeinginan mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga Desa Sumberarum RT 011 RW 004, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Namun ada sejumlah persyaratan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi, yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).
 
 
Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, dikonfirmasi awak media ini usai melakukan pemeriksaan kesehatan bayi tersebut di Puskesmas Dander, Selasa (27/09/2022), menjelaskan bahwa saat ini sudah belasan keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.
 
"Kalau menurut informasinya sudah banyak yang mengantre (ingin mengadopsi). Cantik bayinya," kata dr Amiroh Faria,
 
Menurut dr Amiroh Faria, saat ini pihaknya masih fokus untuk pendampingan dan memantau kondisi kesehatan si bayi.
 
"Kita akan terus memantau kondisi bayi dan akan berkoordinasi dengan lintas sektor. Kita akan terus mengawal agar bayi tersebut mendapatkan solusi yang terbaik." kata dr Amiroh Faria.
 
 

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, aat beri keterangan di Puskesmas Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa saat ini penanganan penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, tersebut masih dilakukan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, untuk kasus hukumnya masih ditangani oleh aparat kepolisian, di mana saat ini polisi masih berusaha mencari ibu kandung dari bayi tersebut. Nantinya setelah ada kejelasan terkait status anak, atau jika tidak ditemukan orang tua dari bayi tersebut, maka untuk proses adopsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
 
"Sementara penanganan masih oleh DP3AKB. Setelah ada kejelasan status yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baru proses adopsi oleh Dinsos," tutut M Arwan.
 
 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
 
 
 
 
Tata-cara Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia:
 
Berdasarkan penelusuran media ini, tata cara pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
 
Adapun beberapa persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah dan pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
 
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
 
Pengadopsi harus dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta dalam keadaan sehat secara mental.
 
Saat mengadopsi, pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
 
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan.
 
Pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.
 
 
Jika Pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
 
Selanjutnya Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. (red/ais/imm)
 
 
Reporter: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Ucapan HARI PAHLAWAN 2023 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Viral, Seorang Pencari Ikan Tercebur di Bengawan Solo Bojonegoro

Berita Video

Viral, Seorang Pencari Ikan Tercebur di Bengawan Solo Bojonegoro

Korban merupakan seorang laki-laki pencari ikan warga Desa Tulung, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, namun belum diketahui namanya. Sementara, kondisi korban ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bendung Gerak Karangnongko

Progres Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Bojonegoro - Progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko yang terletak di Sungai Bengawan Solo, antara Desa Ngelo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Melihat Sirine Peninggalan Belanda Penanda Buka Puasa di Pendopo Bupati Blora

Blora Jika biasanya penanda buka puasa adalah suara azan magrib, namun berbeda dengan yang ada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ...

Hiburan

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Hiburan Komplit Khas Karnaval SCTV Hadir di Blora

Blora- Sejumlah musisi terbaik tanah air dan artis sinetron memeriahkan Karnaval SCTV yang digelar selama dua hari di Lapangan Kridosono,Blora, ...

1702172207.8369 at start, 1702172208.1379 at end, 0.30103778839111 sec elapsed