Soal S Ditahan atau Tidak, Tunggu Hasil Pemeriksaan
Jumat, 14 Agustus 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, S, hingga Jumat (14/08) siang masih menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro. S diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap S dihentikan saat waktunya salat Jumat. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan kembali usai salat Jumat. S diperiksa secara intensif oleh penyidik di ruangan Unit II Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Selama pemeriksaan, S didampingi oleh pengacaranya yakni Hariyono dan Tri Astuti Handayani.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, ketika dihubungi oleh BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap S masih berjalan. Mengenai apakah S langsung ditahan atau tidak, ia belum bisa memberikan kepastian.
“Kami belum bisa memastikan apakah ia (tersangka S, red) langsung ditahan atau tidak. Itu nanti melihat materi pemeriksaannya dulu, sejauhmana dia terlibat dan apa saja perannya. Ia terlibat aktif atau pasif,” ujar Kapolres.
Sebelumnya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang Kepala Desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yud/kik)