Liga 3 PSSI Jawa Timur
Panpel Persibo Bojonegoro Tak Jual Tiket, Ini Jawaban Manajemen
Rabu, 13 Desember 2023 22:30 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, dalam pertandingan lanjutan Kompetisi Liga 3 PSSI Jawa Timur Grup N, antara Persibo Bojonegoro vs Inter Pemuda Kediri, yang digelar di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Rabu (13/12/2023), sejumlah suporter menyampaikan protes kepada pihak manajemen.
Pasalnya, dalam pertandingan tersebut Panitia Pertandingan (Panpel) yang tidak menyediakan atau menjual tiket fisik, dan para penonton yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut hanya diberikan cap atau stempel di tangan, untuk dapat masuk ke dalam stadion.
Terkait hal tersebut, Media Officer Persibo Bojonegoro Edwin Agustian kepada awak media ini menjelaskan bahwa pada intinya Manajemen Persibo ingin menuju sistem yang lebih profesional dengan sistem e-ticket, tapi memang belum adanya kesiapan SDM yang me-manage di Panpel yang terkait, dan belum adanya waktu untuk sosialisasi ke para suporter atau fans Persibo yang membuat ini terlihat rumit.
“Sementara kita akan kembali ke sistem lama untuk sisa dua pertandingan penyisihan grup, tapi dengan tetap mematangkan sistem e-ticket untuk laga-laga berikutnya selama Liga 3 ini.” kata Edwin melalui aplikasi pesan WhatsApp yang diterima awam media ini.
Saat ditanya terkait pembayaran Pajak Daerah (Pajak Hiburan) sehubungan dengan tidak adanya tiket fisik. Edwin menjelaskan bahwa pihak Panpel sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, namun tidak dijelaskan pihak mana yang telah diajak untuk berkoordinasi.
“Sudah ada hitung-hitungannya dari teman Panpel dan pihak terkait. Saya tidak punya hak untuk menjawab itu,” kata Edwin.
Sekadar diketahui, setiap kegiatan yang dikarciskan (menjual tiket) wajib dipungut pajak (pajak daerah). Dan semua tiket yang dijual harus diperforasi terlebih dahulu ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Regulasi terkait Pajak Daerah (Pajak Hiburan), telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada Bab V, Pasal 19-26, mengatur tentang Pajak Hiburan.
Dalam Pasal 20 disebutkan:
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). Tontonan film, b). Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, c). Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, d). Pameran, e). Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, f). Sirkus, Akrobat, dan sulap, g). Permainan bilyard, golf dan boling, h). Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, i). Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), j). Pertandingan olahraga
Sementara dalam Pasal 23 disebutkan:
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan:
- Tontonan film 15% (lima belas persen).
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, 1). Pagelaran Kesenian Tradisional 5% (lima persen), 2). Pagelaran Kesenian Modern 10% (sepuluh persen), 3). Musik 10% (sepuluh persen), 4). Busana 10% (sepuluh persen).
- Kontes kecantikan, binaraga 10% (sepuluh person),
- Pameran, 30% (tiga puluh persen),
- Diskotik, karaoke, klab malam 60% (enam puluh persen),
- Sirkus, Akrobat, dan sulap 10% (sepuluh persen).
- Permainan bilyard, golf dan boling 10% (sepuluh persen)
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen)
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) 10% (sepuluh persen)
- Pertandingan olahraga 15% (lima belas persen)
Jika mengacu kepada Perda tersebut, maka pertandingan sepakbola yang dikarciskan wajib membayar pajak daerah (pajak hiburan) sebesar 15 persen dari harga tiket. (*/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo