Jalani Pemeriksaan, Tersangka S Tidak Ditahan
Jumat, 14 Agustus 2015 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh: Mujamil E Wahyudi
Bojonegoro – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, S, telah usai diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro, Jumat (14/08) sore. Dalam pemeriksaannya, tersangka S tidak ditahan. Sebab pihaknya telah mempunyai bukti-bukti baru dalam kasus ini.
Setelah usai dalam pemeriksaanya, melalui salah satu pengacaranya, Tri Astuti handayani, mengatakan dalam kasus ini saudara S hari ini tidak di tahan, kerena kami punya petunjuk atau bukti baru dalam kasus ini.
“Ini masih dugaan mas, jadi terbukti atau tidaknya saudara S, kita buktikan di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan beritabojonegoro.com.
Dalam pemeriksaannya, tersangka S ditemani dua pengacaranya yakni Hariyono dan Tri Astuti Handayani, di ruangan Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Menurut pantauan wartawan beritabojonegoro.com, tersangka S saat menjalani pemeriksaan mulai dari pagi hingga sore hari enggan keluar ruangan. Sebab, diluar ruangan banyak wartawan yang menunggunya.
Mantan Kadisperta, S, diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang Kepala Desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. [yud/inc]