News Ticker
  • Diterjang Angin, Atap Gedung Pondok Pesantren Hidayatullah di Trucuk, Bojonegoro Roboh
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program KOLEGA, Ratusan KPM Terima Bantuan Budidaya Lele
  • Tertabrak Truk, Pemotor di Dander, Bojonegoro Luka Berat
  • Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Pemasangan Portal Jalan Jembatan TBB
  • 2 Truk 'Adu Banteng' di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Netflix Tayangkan Live Konser BTS 'ARIRANG' Perdana dari Korea, Bisa Disaksikan Global
  • Khofifah Pimpin Misi Dagang Perdana Jatim–Jateng 2026, Nilai Transaksi Lampaui Rp3,15 Triliun
  • Terlalu Sering Konsumsi Mi Instan Berisiko Ganggu Kesehatan, Ini Dampaknya
  • Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam Rp 183.000 jadi Rp 2.844.000 per Gram
  • 3 Januari dalam Sejarah
  • Diduga Karena Lapuk Dimakan Usia, Rumah Warga Purwosari, Bojonegoro Roboh
  • Rangkaian Peringatan 1 Abad NU, PCNU Bojonegoro Agendakan Ziarah Makam Para Pendiri
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Korban Kebakaran Dapur SPPG di Baureno, Dapat Perawatan Intensif
  • Aisyiyah Bojonegoro gelar Pelatihan Konselor, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Kebun Klengkeng di Ngasem, Destinasi Wisata Cocok untuk Keluarga
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Pendidikan Berkualitas, Kolaborasi dengan STTM AR Fachruddin Diharapkan Wujudkan Kemajuan Daerah
  • Kata-Kata Penyemangat untuk Suami: Memberi Dukungan di Tengah Tantangan
  • Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 167.000 jadi Rp 3.027.000 per Gram
  • 2 Januari dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Dapur SPPG di Baureno, Bojonegoro Terbakar, 2 Pekerja Luka-Luka
  • Pemkab Bojonegoro Bersama GenRe Gelar Pelatihan Konselor Sebaya PIK-R, Siapkan Remaja Optimis Raih Masa Depan
  • Harga emas Antam di Pegadaian hari ini Minggu 1 Februari 2026
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Minggu 01 Faberuari 2026
  • 01 Januari Dalam Sejarah
Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Bojonegoro - Kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, pada Jumat (08/03/2024) memasuki sidang perdana dengan agenda pelaksanaan diversi, untuk tiga orang tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum.
 
 
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Namun, dalam proses diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan.
 
 
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, saat beri keterangan. Jumat (08/03/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, usai pelaksanaan diversi tersebut menjelaskan bahwa perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Bojonegoro pada Senin (04/03/2024) dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-431 /M.5.16.3/Eku.2/03/2024, dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjn.
 
“Perkara itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” tutur Dekry Wahyudi SH. Jumat (08/03/2024).
 
Selanjutnya dalam sidang perdana pada Jumat (08/03/2024) pengadilan menempuh upaya diversi terhadap tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial S, G dan R.
 
“Dan memang dari pengadilan ada pelaksanaan diversi, terhadap anak pelaku. Dan hari ini Jumat (08/03/2024) pukul 10.00 WIB sudah kita laksanakan musyawarah diversi.” tutur Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Saat ditanya hasil dari diversi tersebut Dekry mengungkapkan bahwa proses diversi gagal, dengan alasan orang tua korban tidak memaafkan para pelaku.
 
“Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dari orang tua korban tidak memaafkan dan perkara dilanjut ke proses berikutnya.” kata Dekry Wahyudi.
 
Dengan gagalnya proses diversi tersebut, maka perkara tersebut nantinya akan dilanjut ke proses persidangan.yang menurut rencana akan digelar pada Kamis (14/03/2024),
 
“Kalau pelaksanaan musyawarah diversi gagal, otomatis nanti dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kalau tidak ada eksepsi ya kita lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dekry Wahyudi.
 
Di akhir keterangannya Dekry mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum dipisah dengan pelaku dewasa.
 
“Karena hukum acaranya berbeda, jadi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak ya wajib dipisahkan antara anak pelaku yang dewasa. Hukum acaranya kan berbeda, termasuk penahanannya juga berbeda.” kata Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Untuk diketahui, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa Diversi bertujuan: (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, telah menangkap sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin dini hari (12/02/2024).
 
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang anak-anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Berita Video

Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro

Bojonegoro - Tim dari Global Geoparks Network (GGN) Association, selaku assessor UNESCO Global Geoparks (UGGp), laksanakan kunjungan atau verifikasi lapangan ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Netflix Tayangkan Live Konser BTS 'ARIRANG' Perdana dari Korea, Bisa Disaksikan Global

Netflix Tayangkan Live Konser BTS 'ARIRANG' Perdana dari Korea, Bisa Disaksikan Global

Netflix bersama HYBE mengumumkan akan menayangkan konser live BTS bertajuk BTS THE COMEBACK LIVE | ARIRANG pada 21 Maret 2026. ...

1770173214.1134 at start, 1770173214.7566 at end, 0.64320993423462 sec elapsed