News Ticker
  • Kodim Bojonegoro Gelar Kemah Sabtu Minggu di Wisata Grogolan
  • Marak Penipuan Aplikasi IKD, Dinas Dukcapil Bojonegoro Imbau Warga Lebih Waspada
  • Program Beasiswa Pemkab Bojonegoro Masih Sepi Pendaftar
  • 7 Rumah Warga Bojonegoro di Bantaran Bengawan Solo Terancam Longsor, Penanganan Terganjal Dokumen
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Tegaskan Penanganan Stunting Harus Berbasis Data dan Kualitas Air Bersih
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tips Menghilangkan Iklan Menganggu yang Terus Muncul di HP
  • Perkiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • 27 Maret dalam Sejarah
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pendaftaran Beasiswa Bojonegoro 2026 Gelombang Pertama Dibuka Hingga 10 April
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Perkiraan Cuaca 26 Maret 2026 di Bojonegoro
  • 26 Maret dalam Sejarah
  • Khofifah Puji Peran Tagana sebagai Ujung Tombak Penanggulangan Bencana di Jawa Timur
  • Puncak Pink Moon Bulan April 2026: Cek Waktu dan Posisi Terbaik untuk Melihatnya
  • Pemkab Bojonegoro Awali Hari Kerja Pasca lebaran dengan Apel dan Halal Bihalal, Tekankan Kinerja dan Efisiensi
  • Bill Gates Ungkap Tiga Profesi yang Paling Aman dari Disrupsi AI
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • Harga Emas Hari Ini, 25 Maret 2026
  • Perkiraan Cuaca 25 Maret 2026
  • 25 Maret Dalam Sejarah
Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi

Bojonegoro - Kasus pengeroyokan (penganiayaan) yang menyebabkan seorang remaja berinisial GRM (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin (12/02/2024) lalu, pada Jumat (08/03/2024) memasuki sidang perdana dengan agenda pelaksanaan diversi, untuk tiga orang tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum.
 
 
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Namun, dalam proses diversi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut gagal atau tidak dicapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjut ke proses berikutnya, yaitu proses persidangan.
 
 
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, saat beri keterangan. Jumat (08/03/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi SH, usai pelaksanaan diversi tersebut menjelaskan bahwa perkara pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Bojonegoro pada Senin (04/03/2024) dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-431 /M.5.16.3/Eku.2/03/2024, dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjn.
 
“Perkara itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” tutur Dekry Wahyudi SH. Jumat (08/03/2024).
 
Selanjutnya dalam sidang perdana pada Jumat (08/03/2024) pengadilan menempuh upaya diversi terhadap tiga orang tersangka anak, masing-masing berinisial S, G dan R.
 
“Dan memang dari pengadilan ada pelaksanaan diversi, terhadap anak pelaku. Dan hari ini Jumat (08/03/2024) pukul 10.00 WIB sudah kita laksanakan musyawarah diversi.” tutur Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Saat ditanya hasil dari diversi tersebut Dekry mengungkapkan bahwa proses diversi gagal, dengan alasan orang tua korban tidak memaafkan para pelaku.
 
“Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dari orang tua korban tidak memaafkan dan perkara dilanjut ke proses berikutnya.” kata Dekry Wahyudi.
 
Dengan gagalnya proses diversi tersebut, maka perkara tersebut nantinya akan dilanjut ke proses persidangan.yang menurut rencana akan digelar pada Kamis (14/03/2024),
 
“Kalau pelaksanaan musyawarah diversi gagal, otomatis nanti dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kalau tidak ada eksepsi ya kita lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dekry Wahyudi.
 
Di akhir keterangannya Dekry mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum dipisah dengan pelaku dewasa.
 
“Karena hukum acaranya berbeda, jadi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak ya wajib dipisahkan antara anak pelaku yang dewasa. Hukum acaranya kan berbeda, termasuk penahanannya juga berbeda.” kata Dekry Wahyudi SH.
 
 
 
Untuk diketahui, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa Diversi bertujuan: (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, telah menangkap sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial GRM atau Galang (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal dunia pada Senin dini hari (12/02/2024).
 
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam orang dewasa, masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, dan tiga orang anak-anak, masing-masing berinisial G, S dan R, yang semuanya warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi

Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi

Bojonegoro - Gerimis yang mengguyur kota Bojonegoro pada Kamis (26/03/2026) malam terasa hangat di Satu Sisi Kafe. Di tongkrongan anak ...

1774612600.1514 at start, 1774612600.5541 at end, 0.40272307395935 sec elapsed