News Ticker
  • Waspadai Tren Gangguan Pendengaran di Usia Muda
  • Prakiraan Cuaca 23 April 2026 di Bojonegoro
  • 23 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 23 April 2026 Kamis Kliwon
  • Optimasi Data Desa Pemkab Blora Libatkan Belasan Ribu ASN untuk Tekan Angka Kemiskinan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID Tingkat Desa, Mitigasi Kemarau Jadi Perhatian Penting
  • Edukasi Geopark Sejak Dini, Siswa SMPN 1 Purwosari Jelajahi Kekayaan Alam Bojonegoro
  • Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban
  • Pemkab Blora Gelar Pelatihan Konten Kreator di Loco Tour Cepu
  • Transformasi Pertanian Bojonegoro Lewat Teknologi Drone Sprayer di Desa Sumodikaran
  • Kementerian Agama Bantah Isu Pengambilalihan Kas Masjid oleh Pemerintah
  • Prakiraan Cuaca 22 April 2026 di Bojonegoro
  • 22 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Rabu 22 April 2026, Detail Weton Rabu Wage
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
  • Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hadirkan Gedung Kantor Pelayanan
  • Dinsos Bojonegoro Fasilitasi Perawatan Lansia Terlantar ke UPT PSTW Pasuruan
  • Pemprov Jatim Siapkan 19 Sekolah Rakyat Permanen di Berbagai Daerah
  • Penyakit Langka, Remaja di Kanada Idap Alergi Air
  • Prakiraan Cuaca 21 April 2026 di Bojonegoro
  • 21 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Selasa 21 April 2026, Detail Weton Selasa Pon
KPU Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Satu Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar

Pilkada Serentak 2024

KPU Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Satu Bakal Pasangan Calon yang Mendaftar

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro bakal memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik di Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari, jika sampai batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/08/2024), hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
 
 
Namun demikian, jika suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik yang tersisa atau belum memberikan dukungan sudah tidak memungkinkan untuk mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pendaftaran tetap akan ditutup, atau masa pendaftaran hanya tiga hari ini dan tidak diperpanjang.
 
Hal tersebut diatur dalam Pasal 135, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
 
 
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira dalam konferensi pers di Kantor KPU Bojonegoro, Selasa sore (27/08/2024) menyampaikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro hari pertama dan kedua dibuka sampai pukul 16.00 WIB, sementara di hari ketiga sampai pukul 23.59 WIB.
 
Namun kalau sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, Robi mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, pendaftaran akan diperpanjang tiga hari.
 
“Pada saat pukul 23.59 WIB batas pendaftaran hari terakhir itu bakal pasangan calon yang mendaftar baru satu, kita perpanjang tiga hari.” tutur Robby Adi Perwira.
 
 
Robby menyampaikan bahwa jika pada hari ketiga pendaftaran bakal pasangan calon yang mendaftar hanya satu bapaslon, dan diketahui bakal pasangan calon tersebut telah didukung oleh mayoritas atau hampir seluruh partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Bojonegoro, dengan kata lain partai politik yang belum memberikan dukungan tidak memenuhi syarat untuk mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pendaftaran tidak akan diperpanjang.
 
“Kalau misalkan dari persyaratan yang ada, misalkan seluruh rekomendasi atau suara sah yang diperoleh partai itu sudah tidak memungkinkan untuk ada bakal pasangan calon baru, maka kita tutup. Maksudnya pendaftaran tiga hari ini tidak diperpanjang.” tutur Robby Adi Perwira.
 
Robby juga mengungkapkan bahwa dalam Pilkada atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti, partai politik memiliki hak untuk tidak mengusung atau mendukung salah satu bakal pasangan calon atau dengan kata lain abstain.
 
“Boleh. Boleh tidak mengusung calon,” kata Robby Adi Perwira.
 
 
 
 
 
Sekadar diketahui bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 135 disebutkan bahwa:
 
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
 
 
a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
 
b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau
 
c. Apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776915976.6693 at start, 1776915977.0512 at end, 0.38190984725952 sec elapsed