Empat Kali Berkas Mantan Kadisperta Dikembalikan
Rabu, 30 Desember 2015 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Bojonegoro, MS masih dapat bernapas lega. Sebab, berkas tersangka dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar itu dianggap masih belum lengkap. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ini setelah tim tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengembalikan berkas tersangka kepada tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro Selasa (29/12) kemarin. Sehingga tersangka akan semakin lama menjalani sidang atau duduk di kursi pesakitan.
“Berkasnya (MS) masih belum lengkap. Hari ini (kemarin, red) berkasnya akan dikembalikan,’’ kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Agung Tri Radityo.
Agung mengatakan, berkas tersangka belum lengkap karena masih ada sedikit kekurangan. Setelah memeriksa berkas tersangka selama seminggu lebih. Namun JPU belum dapat membeberkan kekurangannya. Karena masuk materi penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka dapat menghilangkan alat bukti. “Intinya ada tiga kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya.
Pengembalian berkas tersangka ini bukan yang pertama. Tim JPU juga pernah mengembalikan bekas tersangka yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro tersebut. Karena belum lengkap secara materil maupun formil.
Sebelumnya, tim JPU sudah mengembalikan berkasnya sebanyak tiga kali. Sehingga pengembalikan berkas ini merupakan yang kali empat. Kali pertama, berkas tersangka dikembalikan karena masih ada kekurangan tambahan keterangan dari tiga terpidana korupsi Jitut dan Jides.
Yakni mantan Kepala Desa (Kades) Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, AM. Serta YR, warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem dan Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Tanaman dan Holtikultora Dinas Pertanian (Disperta), RH.
Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Serta sudah selesai menjalani sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis ketiganya selama satu tahun penjara dan pidana uang denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Setelah diperiksa, ternyata masih ada keterangan dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang dianggap kurang. Sehingga tim penyidik harus melengkapi berkas tersangka. Meski sudah dilengkapi, ternyata berkas tersangka juga dianggap belum lengkap. Tim JPU beralasan masih ada kekurangan.
‘’Kalau masih ada yang kurang. Akan dikembalikan lagi. Tapi informasinya minggu depan berkasnya sudah diserahkan kepada kami,’’ ungkapnya.
Subekti merupakan tersangka tambahan. Diduga dia ikut bertanggungjawab pembangunan proyek jitut dan jides di 52 titik. Selain itu, jabatannya sebagai pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun tim penyidik tidak menahannya. Karena dianggap tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan. Selain itu tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, pengusutan dugaan penyelewengan pembangunan jitut dan jides dilakukan sejak awal 2014. Setelah petugas menerima laporan masyarakat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana sebanyak 30 persen yang dilakukan pihak ketiga.
Selain itu, proyek pembangunan jitut dan jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan yang berada di 52 desa di 10 Kecamatan. Yakni Kecamatan Kanor, Balen, Sumberrejo, Kepohbaru, Kedungadem, Malo, Kalitidu, Baureno, Kapas, dan Temayang.
Seharusnya pembangunannya dikerjakan secara swakelola. Artinya dikerjakan Gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga. Sehingga menyebabkan kerugian negara karena telah terjadi pemotongan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bojonegoro. (yud/kik)