Tidak Ditahan, S Masih Dibutuhkan di Disnakan
Sabtu, 15 Agustus 2015 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Penyidik Polres Bojonegoro memutuskan tidak menahan mantan Kadisperta Kabupaten Bojonegoro, S, terkait dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar. Tersangka S usai menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro, Jumat (14/08).
S diperiksa di ruangan Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro selama tujuh jam. Ia dicecar dengan 102 pertanyaan oleh penyidik seputar kewenangan dan tanggung jawabnya dalam proyek Jitut dan Jides. Selama pemeriksaan itu, S didampingi oleh pengacaranya yakni Hariyono dan Tri Astuti Handayani.
Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Aljauza, SH.MH, ada beberapa alasan kenapa S meski telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Alasan pertama yakni S menunjukkan bukti baru kepada penyidik yang bisa dikembangkan dalam mengusut dugaan korupsi Jitut dan Jides ini. Alasan kedua, tersangka S kooperatif dan menjamin tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti. Alasan ketiga, tersangka S merupakan pelaku pasif dalam kasus ini dan saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas peternakan dan perikanan (Disnakan) sehingga tenaga dan pikirannya masih diperlukan.
“Dalam kasus ini, tersangka S secara sistem perundang-undangan akan tetap terkena jeratan hukum,” ujar Jeni Aljauza pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, usai pemeriksaan.
Sebelumnya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang Kepala Desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yud/kik)