Alih-Alih Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Akhirnya Masuk Penjara
Selasa, 05 Januari 2016 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Pria berinisial SP (40), warga Desa Campurejo RT 20 RW 01, Kecamatan/Kota Bojonegoro, kini terpaksa mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro. Dia diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan mobil milik seorang warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen.
Mobil yang diduga digadaikan SP (40) adalah mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi S 1404 AT tahun 2015 milik Ainur Rofik (38), warga Desa Sarirejo RT 11 RW 03 Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
"Modusnya pelaku menyewa mobil milik korban, kemudian digadaikan," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (05/01).
Awalnya pelaku melakukan pembayaran sewa dengan lancar selama lima hari sebesar Rp 1.250.000. Dan belakangan terungkap kalau kendaraan korban sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, pelaku ternyata juga pernah menggelapkan motor milik tetangganya. Akibatnya ulah pelaku, Ainur Rofik (38), mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
"Keberadaan mobil korban masih kami selidiki. Dan pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (yud/tap)
*) Foto tersangka penipuan dan penggelapan mobil