Langgar Aturan, Seorang Pedagang Pupuk Subsidi Diamankan Polisi
Selasa, 05 Januari 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngasem - Seorang warga Kecamatan Ngasem diamankan petugas Reskrim Polres Bojonegoro karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi di luar aturan peruntukan. Warga berinisial BS (53), diamankan pada Senin (05/01) sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan, pelaku BS, selaku pihak lain, ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Bojonegoro lantaran telah melakukan perdagangan pupuk bersubsidi pemerintah di luar aturan peruntukan.
"Bermula dari hasil penyelidikan didapat keterangan masyarakat bahwa BS melakukan penjualan pupuk bersubsidi di luar aturan peruntukan, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di TKP," ujar AKBP Hendri Fiuser kepada beritabojonegoro.com, Selasa (05/01).
Saat dilakukan penggerebekan di ruko milik BS, petugas menemukan barang bukti berupa pupuk bersubsidi pemerintah sebanyak 43 sak pupuk Urea Petrokimia Gresik, 18 sak ZA Petrokimia Gresik, 6 sak Ponska Petrokimia Gresik, dan 13 sak SP 36 Petrokimia Gresik. Masing-masing sak berisi 50 kilogram berat bersih.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk selanjutnya dimintai keterangan dan diperiksa," jelas Kapolres.
Saat ini pihak Polres masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bojonegoro. Penyidikan akan dilakukan hingga tuntas agar tidak terjadi lagi dilain waktu.
Dalam pelanggaran tersebut, tersangka BS dikenakan sangkaan pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi jo psl 6 ayat (1) huruf b UU No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (lyn/tap)
*) Foto tersangka dan barang bukti pupuk