Gelapkan Sertifikat Tanah, Dua Warga Bakung Diamankan Polisi
Jumat, 08 Januari 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kanor - Kepolisian Sektor Kanor telah mengamankan dua warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang terlibat dalam perkara penipuan dan pemalsuan identitas warga setempat, Jumat (08/01).
Dua warga Bakung tersebut berinisial NM (39) dan M (40). Keduanya disangka telah melakukan penipuan dan pemalsuan dengan menggadaikan sertifikat tanah atas nama Suwarno (61), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, tanpa izin pemilik.
Kronologis kejadiannya, pada Januari 2012 lalu, pemilik sertifikat, Suwarno, meminta tolong kepada NM, selaku perangkat desa setempat yang menjabat sebagai pembantu kaur kesra, atau lebih dikenal dengan istilah Modin, untuk menguruskan sertifikat tanah miliknya.
Setelah diuruskan, ternyata diketahui terjadi kekeliruan data dalam sertifikat tersebut. Kemudian pada November 2012 sertifikat dikembalikan untuk minta diperbaiki kekeliruannya. Setelah menunggu dalam jangka waktu yang lama sertifikat tidak kunjung jadi. Kemudian korban merasa ganjil dan menanyakan keberadaan sertifikatnya.
"Ternyata sertifikat tersebut oleh terlapor tidak diperbaiki, tapi malah dipinjamkan kepada M tanpa seizin pemilik," ungkap Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi kepada beritabojonegoro.com.
Imam Khanafi, mengungkapkan, selanjutnya sertifikat tersebut oleh terlapor M digadaikan sebesar Rp 30 juta ke salah satu bank dan pelapor sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut agar dikembalikan. Ternyata terlapor tidak mau merespon, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek oleh korban yang merasa dirugikan.
"Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi Polsek sebanyak dua kali. Tapi tidak ada titik temu, sehingga pelapor minta untuk diteruskan sesuai proses hukum," ujar Kapolsek Kanor.
Untuk saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kanor untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. "Petugas sudah melakukan penahanan terlapor dan sudah memeriksa keterangan saksi-saksi," terangnya.
Keduanya melanggar pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan, serta pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 56 ke 1, dengam ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (lyn/tap)
*) Foto dua pelaku penggelapan sertifikat tanah