Berdalih Mengobati, Dukun Cabul Setubuhi Gadis SMA
Selasa, 12 Januari 2016 09:00 WIBOleh Rizha Setyawan
Oleh Rizha Setyawan
Semanding – Gua Gembul yang berada di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dianggap sebagai tempat keramat yang sering digunakan oleh warga untuk mencari pesugihan. Sebagian warga Tuban juga meyakini gua Gembul dulu pernah menjadi tempat berkumpulnya para sunan atau Wali Songo.
Namun kini gua Gembul juga menjadi saksi bisu tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh dukun cabul Arizal Albad (32) kepada seorang pasiennya yang masih duduk di bangku SMA. Dukun yang berasal dari RT 01, RW 02 Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini minta kepada pasiennya jika ingin sembuh harus disetubuhi dulu olehnya.
Selasa (5/1/2016) anggota Polres Tuban menangkap Arizal atas dasar laporan dari orang tua korban. Kurang lebih sepekan, dukun cabul itu diperiksa polisi. Kemarin Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati merilis dukun cabul tersebut kepada para awak media.
“Laporan dari orang tua korban, si dukun telah berbuat asusila sebanyak dua kali,” ujar Elis.
Elis menyebutkan dukun itu menyetubuhi korban dengan dalih pengobatan kepada korban yang sedang sakit dilakukan pada bulan Nopember 2015 dan Desember 2015 di Gua Gembul. Keduanya dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
Elis mengatakan, awal mula kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian perut dan badannya panas dingin. Orang tua korban menduga anaknya kena demam berdarah lalu dibawa ke rumah sakit. Dari ruamh sakit ternyata korban belum sembuh juga.
Lalu kerabat korban menduga penyakit itu disebabkan guna-guna orang lain. Paman korban kemudian menunjukkan rumah dukun Arizal. Untuk menyembuhkan penyakit itu, orang tua korban mengajak ke rumah dukun di Desa Patihan.
“Kepada korban, tersangka (Arizal) mengatakan, jika ingin cepat sembuh, maka korban harus menuruti kemauannya,” ujarnya.
Berdalih akan memagari tubuh korban dengan cara menyetubuhinya. Setelah itu korban harus mandi di malam hari di sungai gua Gembul. Sedangkan orang tua korban diminta menunggu di luar gua. Namun, dalih pengobatan tersebut tak menyembuhkan penyakit korban. Untuk kedua kalinya, si dukun melakukan pengobatan sama.
“Setelah dua kali, korban mengeluhkan di bagian alat kelaminnya sakit kepada ibunya. Lalu korban mengaku, ketika di Gua Gembul disetubuhi si dukun,” paparnya.
Akibat perbuatan Arizal, penyidik Polres Tuban menjerat pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (zha/kik)