Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tuban Tinggi
Selasa, 12 Januari 2016 10:00 WIBOleh Khoirul Anam
Oleh Khoirul Anam
Kota – Aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Nunuk Fauziyah menyatakan Kabupaten Tuban tidak aman bagi kehidupan anak-anak. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak-anak di Tuban sepanjang 2015. Selama 2015 ditemukan 125 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada Januari 2016 ini saja ditemukan 17 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari data KPR, kekerasan terhadap anak-anak didominasi kekerasan seksual , lalu kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, dan pembunuhan. Mayoritas pelaku kekerasan adalah orang dewasa.
“Kabupaten Tuban sudah termasuk tidak aman bagi kehidupan anak-anak karena jumlah kekerasan yang semakin banyak,” ujar Nunuk.
Banyaknya jumlah kekerasan terhadap anak itu, kata dia, membuktikan peraturan daerah tentang perlindungan anak dan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban tak mampu diimplemetasikan oleh pemangku kebijakan secara baik.
Menurutnya, peristiwa kekerasan tersebut seperti gunung es. Sebab, ia meyakini tidak semua korban melaporkan ke lembaganya sebagai lembaga pendamping menuju proses hukum. Mengingat, di Kabupaten Tuban ada lebih dari 300 desa dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
“Ini pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tuban dan negara untuk mengenalkan keberadaan lembaga perlindungan, sosialisasi membentuk tim pelaksanaan tenaga konseling dan tenaga pendamping agar kasus kekerasan terhadap anak-anak bisa diminimalisasi,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (5/1/2016) anggota Polres Tuban menangkap Arizal atas dasar laporan dari orang tua korban. Kurang lebih sepekan, dukun cabul itu diperiksa polisi. Senin (11/1/2016), Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati merilis dukun cabul tersebut kepada para awak media.
Dukun cabul, Arizal Albad (32) berdalih mengobati pasiennya dengan cara menyetubuhi korban yang masih belajar di bangku SMA umur 17 tahun. Penyidik Polres Tuban menjerat pasal 81 jo pasal 76D undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nam/kik)