Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal, Seorang Ibu Diamankan Polisi
Selasa, 12 Januari 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kepohbaru - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan satu pelaku penjual pupuk bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polsek Kepohbaru, Senin (11/01) sore.
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjual pupuk bersubsidi tak berizin, petugas segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, petugas mengamankan Mur (50), warga Dusun Jatitengah, Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, sekitar pukul 16.00 WIB.
Mur, seorang ibu rumah tangga, diamankan di rumahnya di Dusun Jatitengah, karena terbukti telah memperdagangkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Modusnya pelaku telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah, sementara pelaku bukan sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk pihak berwenang," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Jeni Aljauza saat rilis media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (12/01).
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. "Hasilnya di gudang milik tersangka petugas menemukan pupuk bersubsidi pemerintah berbagai jenis sebanyak 8 ton," terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Jeni, pupuk tersebut diperoleh dari penyalur di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tersangka juga mengaku tidak mengenal penyalur karena tidak pernah bertemu langsung. "Selama ini tersangka dengan penyalur hanya berhubungan melalui telepon saja," tuturnya.
Dari gudang tersangka, polisi mengamankan pupuk subsidi jenis ZA sebanyak 63 sak, pupuk subsidi jenis SP-36 sebanyak 17 sak, dan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 79 sak. Masing-masing sak berisi 50 kilogram, sehingga total keseluruhan sebanyak 8 ton.
Kepada petugas Reskrim, tersangka mengatakan, telah menjual pupuk bersubsidi berbagai varian. Seperti pupuk jenis ZA yang dijual Rp 95 ribu per sak isi 50 kilogram, Urea dihargai Rp 125 ribu per sak, dan SP-36 dihargai Rp 130 ribu per sak. Seluruh harga pupuk dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.
HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan sak 50 kilogram untuk pupuk Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kilogram untuk pupuk organik.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 30 ayat (3) Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (lyn/tap)
*) Foto tumpukan pupuk bersubsidi ilegal diamankan di Mapolres Bojonegoro