Polisi Gerebek Tambang pasir Ilegal di Padangan
4 Eskavator di Sekitar Tambang Diamankan Petugas
Rabu, 13 Januari 2016 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota-Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggerebek tambang pasir ilegal milik seorang warga di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Sabtu (09/01) lalu. Bersamaan dengan itu, 4 eskavator berhasil berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Jeni al-Jauza mengatakan, penggerebekan tambang pasir di Bengawan Solo turut Desa Tebon Kecamatan Padangan tersebut sebenarnya merupakan proses lanjutan dari penangkapan truk pegangkut pasir sehari sebelumnya, Jum’at (08/01) di Kecamatan Baureno.
“Sehari sebelumnya kami menghentikan 7 truk tronton yang memuat pasir tanpa ijin lengkap. Dari situ dilakukan penelusuran dan berujung ke tambang ilegal di Tebon, Padangan itu,” kata al Jauza kepada BeritaBojonegoto.com.
Berdasar informasi yang diperoleh dari para pengangkut pasir tersebut, Satreskrim segera bertindak cepat dan mendatangi lokasi tambang ilegal di Tebon Padangan itu 2 hari kemudian. Diketahui bahwa pemilik tambang pasir ilegal tersebut adalah H. Rd, warga setempat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 alat berat yang digunakan para penambang untuk melancarkan aksinya.
“Saat kami sisir di sekitar tambang, eskavator itu tidak ada. Lalu kami melakukan pencarian di sekitar lokasi tambang. Lalu kami menemukan 3 eskavator yang disembunyikan di belakang rumah warga Desa Tinggang Kecamatan Ngraho. Lalu di sekitar lansiran pasir kami temukan 1 eskavator lagi. Semua barang bukti itu kami pasang police line di lokasi,” terang al-Jauza.
Pemilik tambang ilegal H. Rd kini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum. Al-Jauza mengatakan pelaku diancam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (yud/moha)