Kecamatan Purwosari
Diduga Stres, Pemuda Bacok Tetangga Hingga Luka Berat
Jumat, 15 Januari 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Purwosari - Aksi pembacokan dilakukan pemuda yang diduga mengidap gangguan jiwa terjadi di Dukuh Legok RT 11 RW 03 Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (15/01) pagi tadi. Pelaku pembacokan diketahui berinisial AF (17), sedangkan korbannya sepasang suami istri, Jayan (42) dan Musrini (33).
Pelaku dan kedua korban masih bertetangga dekat. Mereka sama-sama warga Dukuh Legok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari.
Menurut informasi dari Kepolisian Sektor Purwosari berdasarkan laporan Kepala Desa Ngrejeng Warimin, perkelahian yang berujung pembacokan dipicu permasalahan yang pernah terjadi antara pelaku dan korban sekitar lima bulan lalu. Pelaku mengungkit permasalahan itu kepada korban yang berakibat munculnya emosi dan salah paham.
Perkalihan berawal ketika Jumat pagi itu sekitar pukul 05.30 WIB korban Jayan bermaksud membeli sarapan di warung pecel Mak Yah di desa setempat. Beberapa menit kemudian datang pelaku AF yang juga bermaksud beli sarapan nasi pecel di warung yang sama.
Ketika bertemu Jayan di warung pecel, AF tiba-tiba mengungkit satu permasalahan yang pernah terjadi lima bulan lalu antara dirinya dengan korban. Pengungkitan masalah lama yang tidak jelas apa perkaranya itu melahirkan salah paham yang berlanjut dengan cek-cok mulut.
Sekejap kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban dengan tangan kosong. Kontan saja perkelahian itu menggegerkan suasana pagi di warung pecel Mak Yah. Beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar warung segera melerai perkelahian tak seimbang itu. Bagaimana tidak? Pelaku yang masih berumur 17 tahun melawan pria dewasa berumur 42 tahun.
Keduanya pun berhenti berkelahi. Lantas oleh warga keduanya diminta pulang ke rumah masing-masing.
Namun, perkaranya tidak berhenti di situ. Rupanya pelaku masih menaruh dendam terhadap korban Jayan. Beberapa menit berselang usai perkelahian di warung pecel, sekitar pukul 06.20 WIB, pelaku AF melabrak ke rumah korban dengan menenteng sebilah pedang.
Di depan rumah korban, pelaku sempat berteriak-teriak memanggil nama korban dengan kasar. Korban Jayan dan istrinya, Musrini, yang tidak menyangka datangnya pelaku sempat kaget. Di dalam rumah, pelaku AF langsung membabi buta menerjang korban dengan sabetan pedang.
Korban Jayan tak bisa lagi menghindar. Tubuhnya menjadi sasaran empuk tajamnya pedang AF. Akibatnya bagian kepala atas, kening, dan punggung korban robek terbabat pedang. Mengetahui suaminya diserang orang, Musrini berteriak histeris dan berusaha melerai. Namun nahas dia pun menjadi sasaran pedang AF, akibatnya lengan tangan kanannya ikut terluka.
Mendengar kegaduhan di rumah Jayan, tetangga sekitar pun berdatangan untuk melihat apa yang terjadi. Setelah tahu ada banyak tetangga datang, pelaku AF kemudian lari pulang ke rumahnya.
Tetangga pun kaget ketika tahu korban Jayan dan istrinya terluka dan berdarah-darah. Sebagian tetangga mencoba memberi pertolongan awal. Sebagian lainnya melapor kepada Kepala Desa Ngrejeng, yang kemudian dilanjutkan laporan kepada Polsek Purwosari.
Kapolsek Purwosari didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim, juga beberapa anggota segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu melihat luka yang cukup parah, dengan dibantu warga, polisi segera melarikan korban ke RSU Padangan untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum.
"Ketika tahu polisi datang di TKP, pelaku AF segera menyerahkan diri. Oleh petugas pelaku langsung diamankan ke Polsek Purwosari berserta barang buktinya sebilah pedang. Kini pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Purwosari Ajun Komisaris Soesilo Teguh Priyono.
Ada dugaan pelaku AF mengalami gangguan jiwa. Kondisi itu mengacu hasil pemeriksaan Polsek Purwosari untuk sementara. AKP Soesilo Teguh Priyono menegaskan, memang ada dugaan pelaku mengalami kelainan jiwa.
"Namun kebenaran itu masih perlu dibuktikan dengan pemeriksaan psikiater atau ahli kejiwaan. Apakah pelaku sakit jiwa atau tidak," jelas Kapolsek.
Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang berakibat korban luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun. (lyn/tap)
*) Foto tersangka AF pelaku pembacokan di desa ngrejeng, purwosari