Mat Mugeni, Pelaku Penusukan Pengantin Jalani Sidang
Selasa, 19 Januari 2016 08:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Mat Mugeni (35) terdakwa penusukan pengantin di atas pangung menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin. Terdakwa Mut Mugeni menusuk korban, Tri Yudi Efendi (26) dengan sebilah pisau sebanyak 4 kali di bagian perut, ketiak, dan kaki.
Diduga karena hutang piutang, Mat Mugeni nekat menusuk tubuh Yudi. Dalam persidangan pemeriksaan yang didatangi oleh banyak teman korban tersebut, dijaga sangat ketat oleh aparat. Hal tersebut guna menjaga keamanan situasi persidangan.
Dalam sidang perdana tersebut, korban memberikan keterangan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa dan memperlihatkan bekas bekas tusukan dan bacokan di tangannya. "Tepatnya di Desa Tlotok Kecamatan Bubulan, tanggal 8 September 2015, saat sedang asyik berkaraoke di atas panggung, datang terdakwa menghampiri saya," ujar Yudi kepada hakim.
Saking asyiknya bernyanyi sambil melek merem, lanjut Yudi, datang Mugeni dengan wajah yang sudah tidak enak di pandang. "Saya sempat bertanya onok opo we, namun ia tidak menjawab,” terang Yudi.
Tanpa menjawab pertanyaan Yudi, Mugeni mengeluarkan pisau di dalam switernya dan langsung membabi buta dengan cepatnya menusukkan pisau pendek dan lebar itu tepat di tengah perut korban. Darah pun keluar bercucuran.
Aksi penusukan Mugeni kemudian diamankan oleh kakak korban dan anggota Polsek yang waktu itu bertugas di acara tersebut. Teriakan korban dari bawah panggung mengejutkan keramaian pesta perkawinan tersebut. "Kemudian saya berteriak minta tolong agar segera dibawa ke puskemas, saya teriak ke kakak saya bahwa usus saya keluar,” jelas Yudi, korban penusukan.
Namun, sampai ketika korban menerangkan tentang motif penusukan yang disebabkan oleh hutang piutang tersebut, terdakwa membantah. Bukan karena hutang piutang yang menyebabkan dirinya nekat menusuk korban. "Keterangan dia ada yang benar dan ada juga yang dikurangi,” kata Mugeni.
Persidangan berlangsung dengan mencekam, beberapa barang bukti juga dihadirkan di dalam persidangan. Salah satunya adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. "Iya benar itu pisaunya yang digunakan untuk menusuk saya," ujar Yudi atau sering disapa Gareng.
Dalam Persidangan yang diketuai Hakim Khamim Thohari yang didampingi Sunoto dan Agung Nugroho Suryo Sulistio tersebut, JPU Endah Suryani juga memberikan beberapa pertanyaan yang dijawab oleh korban. Kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan terdakwa minggu depan. (lyn/kik)