Raperda Tenaga Kerja Asing Sudah Masuk Prolegda
Selasa, 19 Januari 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro tahun ini mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Tenaga Kerja Asing. Rencananya peraturan daerah itu untuk mengatur masuknya tenaga kerja asing yang bekerja di bidang minyak dan gas bumi.
Tanpa kehadiran perda, selama ini daya tawar pemerintah kabupaten terhitung rendah ketika berusaha memantau tenaga kerja asing di proyek migas tersebut. Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing kerap membandel. Mereka enggan melaporkan keberadaan tenaga kerja asingnya.
Ditemui usai menghadiri acara pelatihan kontraktor lokal oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Hotel Griya Dharma Kusuma, Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adie Witjaksono, menyatakan, saat ini pengajuan rancangan peraturan daerah terkait tenaga kerja asing sudah masuk program legislasi peraturan daerah (Prolegda). "Kami berharap bisa segera disahkan oleh DPRD," ujarnya.
Menurut Adie, terbitnya perda terkait tenaga kerja asing itu ke depannya untuk mengatur IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, sekaligus besaran retribusi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bojonegoro.
"Paling tidak dengan perda itu kami bisa tahu total berapa tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro. Dengan tahu jumlah itu, kami bisa mudah memantau dan mengawasi agar mereka tidak bergerak secara liar," tandasnya. (mol/tap)