Akibat Gas Flare di Sumur Sukowati Pad A Blok Tuban
Beginilah Proses Dialog Warga Sambiroto dan JOB PPEJ
Rabu, 03 Februari 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Proses negosiasi antara warga Desa Sambiroto Kecamatan Kapas dengan pihak operator minyak dan Gas Lapangan Sukowati, Joint Operating Body-Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) berlangsung di aula lantai 2 Balai Desa Sambiroto, Rabu (03/01) semenjak pukul 16.00 WIB.
Kepala Desa Sambiroto Sudjono mewakili warga menyampaikan tuntutan yang sudah disepakati warga kepada pihak JOB PPEJ. Ada 3 tuntutan pokok dari warga yaitu mengenai ganti rugi berupa uang tunai terkait insiden yang menyebabkan warga mual dan muntah-muntah, CSR pengelolaan pakan ternak dan ternaknya, dan pengelolaan sampah menjadi bio metan.
Menanggapi hal tersebut, Junizar selaku perwakilan dari JOB PPEJ akan berupaya menerima masukan dari warga Desa Sambiroto dengan lebih baik.Namun ia menegaskan kompensasi berupa uang tunai tidak diperkenankan. “Kami tidak bisa memenuhi tuntutan kompensasi berupa uang tunai, hanya bisa memberikan dalam bentuk program,'' ujarnya
Menurutnya, kalau melihat peristiwa tahun 2012 lalu sudah berbeda dengan yang sekarang. Dulu pada tahun 2012, ada pengeboran di Pad A dan kompensasi masih boleh berupa uang.”Sekarang ada peraturan yang berbeda. Ada pula audit dari BPK, manajeman tidak berani memberikan kompensasi uang,'' lanjut Junizar
Perwakilan dari SKK Migas Priyambodo mengungkapkan, tuntutan mengenai Program CSR akan dipenuhi dan dilakukan. “Kami sangat senang program CSR yang diajukan. Sangat bagus itu. Namun kalau kompensasi berupa uang, nah, kami tekankan hal tersebut melanggar undang – undang,” kata dia.
Suasana sempat memanas. Pihak warga Sambiroto menegaskan yang mereka minta adalah ganti rugi, bukan kompensasi. Kompensasi dan ganti rugi adalah dua hal yang berbeda. ''Kalau memang kompensasi tidak bisa diberikan, kami meminta ganti rugi untuk 2000 warga yang terdampak hingga tidak bisa beraktivitas. Jadi itu berbeda dengan kompensasi,” kata Ketua BPD Sambiroto, Supangat dengan suara lantang.
Anggota DPRD Sukur Priyanto turut bicara, mencoba menengahi. “Kalau JOB masih ngotot dengan aturan yang tidak memperbolehkan kompensasi berupa uang, maka diskusi ini tidak akan ketemu. Mari kita lebih bijak melihat permasalahan ini, warga juga harus bisa melihat permasalahan dengan bijak pula jangan sampai kita mengedepankan ego masing – masing,” katanya mencoba bersikap tenang.
Kemudian pembicaraan tiba-tiba bergeser ke masalah keamanan warga. Warga meminta, demi alasan keamanan dan kesiapsiagaan, agar pihak JOB PPEJ menyediakan ambulans yang siap siaga 24 jam mulai besok. JOB PPEJ menyanggupi dan memastikan keamanan warga tetap terjamin.
Namun warga kembali mempertanyakan kejelasan mengenai ganti rugi berupa uang tunai. Diskusi berjalan alot. Perdebatan antara warga dan JOB tidak mampu dihindari. Pihak JOB PPEJ & Skk Migas meminta dasar yang jelas tentang jumlah uang sebesar Rp200 ribu seperti yang diminta warga. “Kami harus tahu juga dasar yang jelas kenapa muncul angka Rp200 ribu itu,” kata Priyambodo.
Warga tetap ngotot nilai tersebut adalah wajar sebagai ganti rugi karena tidak bekerja atau beraktivitas karena sakit dan takut. ''Ganti rugi itu wajar. Kami selama 3 hari sakit dan tidak bisa bekerja. Belum lagi derita karena ketakutan,'' ungkap Sutikno, tokoh masyarakat Desa Sambiroto.
Malam pun semakin dekat. JOB akhirnya meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen, karena mereka tidak punya kapasitas memutuskan permasalahan tersebut. Pihaknya juga harus mengamankan kepala sumur yang dinilai berada pada posisi yang tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Setelah sempat dihentikan sementara selama 15 menit, sekitar pukuk 20.00 WIB akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.
Di antaranya, warga Sambiroto memberikan waktu kepada JOB PPEJ untuk berkoordinasi dengan (manajemen) dan berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik pada pertemuan berikutnya yang rencananya dilakukan Jum'at (05/01) mendatang, pukul 15.00 WIB di tempat yang sama, Balai Desa Sambiroto.
Kemudian, JOB PPEJ bersedia memenuhi tuntutan berupa program. Juga, warga memberi kesempatan kepada JOB 3 sampai 4 hari untuk mengamankan kepala sumur yang dinilai berada di titik tidak aman.
Kesepakatan antara warga Sambiroto dan pihak JOB PPEJ itu ditegaskan dengan surat pernyataan hitam di atas putih bermeterai yang ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi yang hadir.
Kapolsek Kapas AKP Ngatimin yang turut hadir mengamankan, mengatakan bahwa dialog berjalan lancar meskipun sempat terjadi ketegangan. “Sempat diwarnai ketegangan, tetapi sebatas wajar dan tidak ada tindakan anarkis,” katanya. (ping/moha)