Dua Tersangka EPC 1 Ditahan di Mapolres Bojonegoro
Selasa, 18 Agustus 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E Wahyudi
Bojonegoro – Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di area proyek Engineering, Procurement and Contructions (EPC-1), Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dikerjakan oleh PT. Tripatra – Samsung, telah ditahan di Mapolres Bojonegoro.
Dalam kasus ini Polres Bojonegoro terus melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum kepada BBC, sebutan beritabojonegoro.com, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro.
"Para tersangka kerusuhan yang terjadi di EPC 1 sudah kami tahan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kapolres Bojonegoro.
Dua orang tersangka kasus tersebut adalah RA (19) karyawan PT. Wifgasindo, asal Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro dan DS (36), karyawan PT. Alhas, asal Desa Pulo Lor Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang, pada Kamis (13/08/2015).
Kerusuhan itu terjadi Sabtu (01/08/2015) lalu, yang telah mengakibatkan beberapa kerusakan fasilitas pabrik, hingga merusak beberapa mobil.
Para tersangka terancam Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. [Yud/moha]