Dishub Rancang Becak Inovasi Bojonegoro Sebagai Pengganti Bentor
Sabtu, 27 Februari 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Perhubungan Bojonegoro mengeluarkan larangan terkait pengoperasian Becak Bermotor (Bentor). Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis angkutan Becak Bermotor itu tidak ada.
Tetapi Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSi menghendaki agar dicarikan solusi perihal pengoperasian Bentor. Solusi itu harus mempertimbangkan kearifan lokal dan mengutamakan keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Iskandar, mengatakan, Becak Bermotor itu dari segi kelayakan keselamatan dalam berkendara tidak dapat terpenuhi. Tingkat keselamatan penumpang Bentor itu minim. Karena, posisi penumpang bentor berada di depan.
"Untuk merekayasa kondisi tersebut Dinas Perhubungan berencana membuat Becak Inovasi Bojonegoro," ujarnya, Jumat (26/02).
Menurut Iskandar, Becak Inovasi Bojonegoro akan dirancang menyerupai Bentor yang ada di Aceh, dengan posisi penumpang di samping. Hal ini dirasa lebih efektif untuk penumpang juga pengendara. Becak Inovasi ini akan melalui uji kir (uji kelayakan) setiap 3 bulan. Nanti juga disetting dengan kecepatan 25 kilometer per jam dengan kapasitas mesin 25 cc.
"Dengan kondisi itu, pengendara akan lebih berhati-hati, karena mesin akan rusak apabila kecepatannya lebih dari ketentuan. Harapannya, rencana ini dapat segera direalisasikan setelah mendapat persetujuan dari Bupati," jelasnya. (mol/tap)
*) Foto model rancangan becak inovasi bojonegoro