Sedot Pasir Mekanik
Sehari Operasi, Ciduk Tiga Penambang Pasir Tak Berizin
Jumat, 21 Agustus 2015 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Peringatan bagi para penambang pasir mekanik yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro gencar melakukan operasi terhadap para penambang pasir yang diduga melanggar ketentuan usaha penambangan tanpa izin.
Pada Kamis, (20/08) sekitar pukul 17:00 WIB, telah dilaksanakan operasi terhadap penambang pasir mekanik yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu.
Dari operasi di tiga lokasi yang berdekatan ini berhasil diamankan tiga orang pemilik berikut barang bukti berupa mesin penambang beserta perangkat pendukungnya yaitu dari tempat kejadian perkara satu diamankan Md, (50 th), pekerjaan pensiunan, alamat Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin diesel dan seperangkat alat penyembur pasir atau wayer.
Dari lokasi tempat kejadian perkara dua diamankan Yt, (35 th) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Brenggolo RT 008 RW 004 Kecamatan Kalitidu. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin diesel dan seperangkat alat penyembur pasir atau wayer.
Dari tempat kejadian perkara tiga berhasil diamankan HMn (50 th), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin diesel dan seperangkat alat penyembur pasir atau wayer.
Ketiga pemilik tersebut berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk juga akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro serta saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Sungai Besar Solo.
Sedangkan untuk para pelaku, disangka melanggar ketentuan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar. (lyn/inc)