Reskrim Kembali Tangkap Pelaku Tambang Pasir Ilegal
Selasa, 08 Maret 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kasiman - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro kembali melakukan penggerebekan lokasi usaha tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo, Selasa (08/03) sekira pukul 12.00 WIB. Sasaran penggerebekan adalah 4 TKP penambangan ilegal di wilayah Desa Besah, Kecamatan Kasiman.
Tim Reskrim Polres dipimpin KBO Reskrim IPDA Eko B R SH beserta 5 anggota Reskrim dengan dibantu anggota Polsek Kasiman.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, yang siang itu juga mengikuti penggerebekan, mengungkapkan, ini adalah upaya nyata kepolisian untuk menertibkan kegiatan penambangan pasir yang tidak mempunyai izin legal.
"Situasi kamtibmas yang kondusif harus terus dipelihara, salah satunya penertiban kegiatan tambang yang merusak lingkungan ini," ujarnya kepada beritabojonegoro.com.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang. Satu orang berjenis kelamin perempuan diketahui sebagai pemilik tambang, sementara ketiga lainnya berjenis kelamin laki-laki yang merupakan pekerja tambang. "Ada empat TKP, satu pelaku usaha diamankan, sementara ketiga lainnya masih DPO," terang AKP Nugroho Basuki.
Seorang perempuan yang diamankan berinisial S (36), seorang kuli sekop di tambang milik S, seorang sopir di tambang milik S, dan seorang lainnya, sopir tambang milik pelaku lainnya berinisial P.
"Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Bojonegoro. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Kasubag Humas. (lyn/tap)