Hati-hati Peredaran Daging Celeng
Kedua Pengedar Diamankan Polisi
Minggu, 23 Agustus 2015 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resort Bojonegoro saat ini telah mengamankan pelaku S (37), warga Desa Taji Kecamatan Tambakrejo, dan A (35), kernetnya, yang juga warga Desa Taji.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka melakukan transaksi selama dua hari sekali. S mendapatkan harga Rp 75.000 per kilogram yang kemudian dijual lagi pada pedagang di pasar dengan harga Rp 80.000 per kilogram. Transaksi kepada pedagang di pasar itu bisa terjadi karena S mengaku bahwa yang dijualnya adalah daging sapi. Karena harga lebih murah, para pedagang itu selalu memesan kepada S. Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka membeli daging dari Y, warga Desa Mojosongo, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah.
Kedua pelaku itu sekarang diamankan di Polres Bojonegoro beserta barang bukti berupa 220 kilogram daging celeng sebanyak 12 kresek, selembar surat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Surakarta, dan kendaraan roda empat merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi AE 8705 ND warna hitam.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 75 jo 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Subsider pasal 8 jo 62 UUD RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subsider Pasal 6 jo 31 Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan atau UU Peternakan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (inc)