Dua Bidang TKD Pelem Dinilai Tim Penaksir Hampir 1,2 Miliar
Selasa, 12 April 2016 13:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Dua bidang tanah kas Desa (TKD) Pelem, Kecamatan Purwosari, akan dilepas untuk kepentingan proyek unitasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB). Hal itu sudah disepakati dengan adanya musyawarah desa (Musdes) pada Jumat, 1 April lalu. Pada kesempatan itu Camat Purwosari Bambang Supriyanto menerangkan bahwa tim penaksir harga tanah (apraisal) BPN Bojonegoro telah menaksir dengan harga Rp 1.160.198.315 atau mendekati Rp 1,2 miliar.
Bambang juga menambahkan bahwa proses tukar guling TKD itu harus sesuai dengan regulasi yang ada yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2006. Salah satu poin yang tertuang dalam Permendagri tersebut adalah luas calon tanah pengganti harus kali lipat dari tanah kas desa yang akan dilepaskan atau yang lama.
“Jadi dalam hal ini pemilik tanah tidak bisa memberi harga seenaknya sendiri. Karena skemanya sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tadi,” imbuh Bambang.
Dalam hal ini, lanjut dia, ada tim penaksir harga tanah yang akan melakukan penaksiran harga dan selanjutnya proses pembayarannya menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi sebelum ada persetujuan dari Mendagri, pihak operator, PEPC, belum bisa melakukan pembayaran.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada 14 lahan di Desa Pelem yang akan dibebaskan untuk kelancaran proyek J-TB. Lahan tersebut akan dilewati jalur pipa, proyek yang dioperatori oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) itu. Dari 14 lahan, terdapat dua lahan yang merupakan tanah kas desa (TKP) setempat atau bengkok. (rul/kik)
Ilustrasi www.theglobejournal.com