Biaya Pembuatan SKCK Rencananya Naik, Polri Buka Ruang Saran
Selasa, 12 April 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Pemerintah berencana melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) yang berlaku di lingkungan Polri Khususnya Intelkam.
Revisi (PP) tersebut menyangkut point penting tentang biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang rencananya akan dinaikkan. Yakni, untuk SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000, dan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) yang semula Rp 30.000 menjadi Rp 60.000
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro AKP Sodik memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), rencana revisi tersebut masih berupa wacana. “Saat ini pemerintah baru melakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” kata AKP Sodik, Selasa (12/04).
SKCK diterbitkan oleh Polri, yang merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian terhadap seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan lebih sulit. SKCK ini berguna bagi masyarakat sebagai lampiran untuk banyak keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar di sebuah institusi. SKCK bisa diurus di markas Kepolisian terdekat, bisa Mapolsek atau Mapolres. SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Saat ini pemberlakuan tarif baru SKCK masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang masih akan direvisi lebih lanjut. Dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini, pihak Kepolisian selaku pelaksana peraturan ingin meminta tanggapan dan saran dari masyarakat yakni melalui Email : intel_resbjn(at)yahoo.co.id atau via seluler di nomor 082234447682. (pin/moha)
Keterangan : Syarat membuat SKCK dengan membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, membawa fotocopy KTP/ SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan, membawa fotocopy Kartu Keluarga, membawa fotocopy Akta Kelahiran/ Kenal Lahir, membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar, pengambilan Sidik Jari (oleh petugas).