SKK Migas Adakan Konsultasi Publik Terkait Pemanfaatan TKD Gayam
Senin, 18 April 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Gayam - Konsultasi Publik terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan tapak sumur Well Pad C dan jalur pipa sumur migas Banyuurip diselengarakan SKK Migas di Balai Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Senin (18/04) siang. Konsultasi publik ini menjadi syarat pengajuan izin penetapan lokasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan Tanah Kas Desa Gayam oleh ExxonMobil Cepu Limited.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur Anwari, Kepala Bagian Pemerintah Pemkab Bojonegoro Supi Hariyono, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Mohammad Kosim, Kantor Pertanahan Bojonegoro Fatkur Rokhim, dan wakil SKK Migas Wahyu.
Tampak hadir pula Camat Gayam Hartono, Kapolsek Gayam AKP Sudirman, Danpos Ramil Gayam Pelda Nyaidjan, Kades Gayam Winto, serta tokoh dan warga masyarakat Desa Gayam.
Kepala Bagian Pemerintah Pemkab Bojonegoro Supi Hariyono, dalam sambutannya, menyampaikan, sebelum diajukan izin kepada Gubernur Jawa Timur tentang rencana pengadaan tanah untuk pembangunan tapak sumur, maka pihak pemerintah dalam hal ini SKK Migas harus mengadakan konsultasi publik dengan pemerintahan desa sebagai pemilik tanah.
"Salah satu syarat penetapan lokasi harus melalui konsultasi publik dan disetujui oleh pemilik tanah," ujarnya.
Supi mengingatkan, proses pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tidak sama dengan tanah milik pribadi. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Tanah Kas Desa itu tidak boleh ditukar guling kecuali untuk kepentingan umum. "Karena itu, lahan TKD yang semula izin lokasi hanya dikeluarkan Bupati, sekarang proses penetapan lokasi menjadi wewenang Gubernur," jelasnya.
Hal senada dikatakan Kabag Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Timur Anwari. Lebih teknis, dia menyampaikan bahwa penetapan lokasi yang diajukan pemohon SKK Migas kepada Gubernur untuk kepentingan umum, dalam hal ini proyek migas, harus mendapatkan persetujuan pemerintah desa setempat. Selain itu juga persetujuan dari penyedia lahan atau pemilik lahan. Kemudian tahap selanjutnya SKK Migas baru menentukan calon tanah pengganti lahan.
"Untuk memperoleh kata mufakat dalam rangka persetujuan ini, maka perlu dilakukan konsultasi publik," tandas Anwari.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu, selaku perwakilan dari SKK Migas, mengatakan, tanah yang dimohonkan oleh SKK Migas dari Tanah Kas Desa Gayam adalah untuk pembangunan tapak sumur wellpad C seluas 13,2 hektare, Untuk Wellpad C 177 meter, dan untuk jalur pipa FSO ke jalur lepas pantai Tuban 2.200 meter.
Dalam sesi tanya jawab, Misno, seorang tokoh masyarakat Desa Gayam mengajukan pertanyaan kepada SKK Migas. Dia menanyakan, apakah pemerintah desa boleh menolak ketika terjadi proses penetapan oleh Gubernur atas tanah lokasi wellpad C (TKD), sementara proses tukar guling TKD belum clear sesuai ketentuan Musyawarah Desa Gayam kemarin?
Menanggapi pertanyaan itu, Wahyu menjelaskan, izin penetapan lokasi ini adalah salah satu jalan dari beberapa proses dalam mencapai tukar guling TKD. Pihak desa boleh tidak setuju bila TKD digunakan untuk kepentingan umum, dan sudah mengetahui calon pengganti TKD yang ditunjuk SKK Migas. "Tetapi, pada tahap konsultasi publik ini diharapkan untuk mencapai tujuan, semua harus setuju guna menempuh langkah selanjutnya, yakni proses tukar guling TKD," jelasnnya.
Pada akhir acara, Kepala Desa Gayam Winto, mengatakan, pertemuan di Balai Desa Gayam ini dalam rangka konsultasi publik terkait pembangunan lahan untuk tapak sumur Wellpad C menuju proses tukar guling TKD. "Dengan ini pemerintah desa bersama warga masyarakat atau pemilik lahan menyatakan setuju," tandasnya.
Konsultasi publik berlangsung sekitar 4 jam, mulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 16.15 WIB. Secara umum acara berjalan tertib dan lancar. Tetkait proses tukar guling TKD Gayam tetap berjalan sebagaiman dalam tahapan sesuai hasil Musyawarah Desa Gayam dengan SKK Migas sebagaimana dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. (her/tap)