Tiga Terdakwa Jitut Jides Jalani Sidang Perdana
Selasa, 25 Agustus 2015 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (24/08) kemarin.
Ketiga terdakwa tersebut yakni RH (Pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang kepala Desa Pekuwon, yakni YR (42).
Persidangan tersebut dimulai dari pukul 14:00 WIB hingga pukul 19:00 WIB. Dalam persidangan itu jaksa yang menghadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro adalah Agung Tri Radtyo, SH.
Menurut Kasi Intel Kejari Bojonegoro, M. Jufri, SH dalam persidangan tersebut masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Kemudian untuk penuntutan tiga terdakwa tersebut masih lama.
"Kita baru mendatangkan tiga saksi. Sedangkan saksi yang akan kita panggil keseluruhan sekitar 20 saksi," terangnya kepada wartawan beritabojonegoro.com, Selasa (25/08).
Agung Tri Radtyo, SH, salah seorang Jaksa yang menghadiri persidangan, menambahkan dalam persidangan kemarin baru pembahasan prosedur dan mekanismenya yang sesuai dengan Permentan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknisnya).
"Dari Mentan Provinsi Jawa Timur menjelaskan hal itu, kemudian apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak ?. Dan dalam persidangan selanjutnya, kita akan mendatangkan saksi-saksi lain," ujar pria berkulit putih itu.
Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain ketiga terdakwa itu, penyidik Polres Bojonegoro juga telah memeriksa tersangka S, mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Bojonegoro. Tersangka S yang kini menjabat kepala dinas peternakan dan perikanan Bojonegoro ini tidak ditahan dengan jaminan. (yud/kik)