DPRD Inisiasi Pendirian PT BPR Syariah di Bojonegoro
Selasa, 26 April 2016 18:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK), dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelah Maret Solo, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas rancangan peraturan daerah tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Bojonegoro. FGD digelar di Griya MCM Bojonegoro pada Selasa (26/04) siang.
Forum diskusi langsung dipimpin Ketua Komisi B Sigit Kusharianto SE MM. Dia mengawali pembicaraan dengan mengungkapkan keinginannya mendirikan PT BPR Syariah di Bojonegoro. Tujuannya, dia ingin merubah pola pikir masyarakat terhadap citra bank yang hanya untuk meminjam uang. Padahal sejatinya bank itu adalah tempat penyimpanan uang yang paling aman.
"Kita berupaya merubah pola pikir yang ada di lingkup masyarakat Bojonegoro ini mengenai sejatinya bank itu seperti apa," tuturnya.
Selain itu, Sigit juga mengungkapkan, saat ini Komisi B berinisiatif untuk merancang Raperda tentang pendirian PT BPRS. Nantinya, dana APBD sebesar kurang lebih Rp 3,6 triliun tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi bisa disimpan ke bank berbasis syariah yang menggunakan sistem bagi hasil.
"Harapan kami, dana APBD bisa disimpan di bank sebagai wadah dimana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC) usai acara FGD.
Sigit menambahkan, perumusan raperda ini, juga sebagai salah satu upaya untuk merangkul masyarakat ekomoni lemah. Sehingga layanan jasa keuangan semakin merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kami melihat Bojonegoro ini satu daerah di Jawa Timur yang memiliki potensi untuk dikembangkan adanya lembaga keuangan berbasis syariah, khususnya melalui pembiayaan rakyat syariah," pungkasnya. (ety/tap)