Pengadilan Agama Menyita Barang Gono Gini di Sukorejo
Kamis, 28 April 2016 10:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Berdasarkan putusan sela Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 6 Januari dengan nomor 842/Pdt. G/ 2015/PA.Bjn pihak Pengadilan Agama menyita barang jaminan gono gini di Balai Desa Sukorejo.
Kegiatan ini dipimpin oleh petugas dari Pengadilan Agama Drs. H. Solikin Jamik SH, didampingi oleh Ahmad Bajuri, SH dan 4 orang staf. Dalam penyitaan ini juga hadir pihak tergugat Reza Ferveez Kalia warga Jalan Untung Suropati Nomor 3 Bojonegoro. Diwakili oleh kuasa hukumya Sdr. Adi Suroyo,SH. juga hadir penggugat Sdri Wahyu Widi astuti . Sh Sp.N binti Wahyudi alamat Jl. Pramuka No. 16 Balun Megalrejo Rt. 04 Rw. 14 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Juga didampingi oleh kuasa hukumnya Hasnomo SH
Kepala Desa Sukorejo, Suprayitno meminta agar kedua belah pihak melakukan mediasi untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
"Kami bersama pihak yang bersengketa melihat objek sengketa berupa ruko, tanah dan benda bergerak di Jalan Gajah mada dan Untung Suropati. Hal ini dilakukan untuk mengecek dan mencocokan data," ungkap Drs. H. Solikin Jamik SH.
Setelah itu rombongan menuju ke balai Kelurahan Sumbang untuk membacakan putusan sela sengketa rumah bangunan beserta isinya yg beralamat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Sumbang .
"Sekitar pukul 13.00 acara selesai dengan penandatanganan berita acara sita jaminan oleh kedua belah pihak yg masing masing di wakili oleh kuasa hukumnya,"pungkasnya. (ver/kik)





































