Jelang Pengoperasian RPH Banjarsari, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi kepada Pelaku Usaha
Jumat, 24 April 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan resmi menyelenggarakan sosialisasi pengoperasian Rumah Potong Hewan atau RPH Banjarsari di Kecamatan Trucuk. Agenda ini menjadi ruang diskusi strategis antara pemerintah dengan para pelaku usaha, termasuk jagal, penyuplai, dan pedagang daging, guna memastikan proses pemotongan hewan di wilayah tersebut berjalan sesuai standar higienis dan ramah lingkungan.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pengoperasian RPH Banjarsari merupakan solusi atas kendala lingkungan yang terjadi di lokasi pemotongan sebelumnya. Ia menyoroti dampak limbah pemotongan lama yang sebelumnya mengalir ke Sungai Bengawan Solo, sehingga berpotensi mencemari sumber air baku bagi masyarakat.
"RPH Banjarsari ini jauh lebih bersih dan higienis. Tempat ini sudah memenuhi standar operasional prosedur dan memiliki legalitas yang lengkap. Meskipun sempat tidak beroperasi selama tiga tahun, sekarang saatnya kita berkomitmen untuk memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas sumber air dan lingkungan kita," tegas Nurul Azizah saat memberikan sambutan.
Senada dengan upaya pelestarian lingkungan, Sekretaris Disnakkan Kabupaten Bojonegoro Elfia Nuraini mengungkapkan bahwa RPH ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH. Fasilitas yang tersedia pun tergolong lengkap, mulai dari ketersediaan dokter hewan, tenaga paramedik veteriner, hingga juru sembelih halal yang bersertifikasi.
"Untuk kapasitas pemotongan 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing atau domba per hari," jelas Elfia saat memaparkan kemampuan operasional gedung tersebut.
Selain menjamin kualitas pangan, pengoperasian RPH Banjarsari juga menjadi langkah pemerintah dalam menata retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan retribusi telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023, di mana sapi jantan dikenakan biaya 30 ribu rupiah, sapi betina tidak produktif 65 ribu rupiah, serta kambing atau domba sebesar 5 ribu rupiah.
Guna mendukung kelancaran aktivitas para jagal, pemerintah juga telah merencanakan penambahan infrastruktur pendukung berupa sumur bor melalui mekanisme Perubahan APBD mendatang. Dengan adanya pusat pemotongan yang terstandarisasi ini, Pemkab Bojonegoro optimis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat posisi daerah dalam penilaian penghargaan Adipura melalui pengelolaan limbah yang lebih baik.(red/toh)






































