News Ticker
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
  • Pengurus ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
  • 18 Juli dalam Sejarah
Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban

Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban

Blora - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora melakukan tindakan tegas terhadap praktik niaga bahan bakar gas ilegal yang menyasar wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi di jalur utama Blora menuju Cepu, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan angkut yang membawa ratusan tabung LPG berukuran 3 kilogram tanpa dokumen resmi.

Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial FS, warga asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang tertangkap tangan saat melintasi wilayah Kecamatan Jepon. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan bak terbuka yang mengangkut muatan dalam kondisi tertutup rapat oleh terpal.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa tim di lapangan segera bergerak setelah menerima laporan terkait adanya unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan modifikasi bak yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penghadangan di KM 7 jalan raya Blora menuju Cepu, tepat di kawasan Kelurahan Jepon.

"Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi," ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto pada Selasa (21/04/2026).

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya 200 tabung gas melon dalam kondisi terisi penuh yang disembunyikan di balik terpal. Berdasarkan pengakuan sementara, komoditas bersubsidi tersebut didatangkan dari Jawa Timur untuk didistribusikan secara gelap di pasaran lokal Kabupaten Blora. Tindakan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian materiil bagi negara yang cukup signifikan.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000," jelas Kapolres.

Selain menahan tersangka dan menyita ratusan tabung gas, pihak kepolisian juga mengamankan unit armada pengangkut serta sejumlah alat pendukung distribusi seperti troli besi dan plastik segel. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Atas pelanggaran dalam pengangkutan dan niaga minyak serta gas bumi tersebut, tersangka kini terancam sanksi berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang sektor migas.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784671448.5913 at start, 1784671449.0901 at end, 0.49881100654602 sec elapsed