Polres Blora Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Asal Tuban
Rabu, 22 April 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Blora - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora melakukan tindakan tegas terhadap praktik niaga bahan bakar gas ilegal yang menyasar wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi di jalur utama Blora menuju Cepu, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan angkut yang membawa ratusan tabung LPG berukuran 3 kilogram tanpa dokumen resmi.
Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial FS, warga asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang tertangkap tangan saat melintasi wilayah Kecamatan Jepon. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan bak terbuka yang mengangkut muatan dalam kondisi tertutup rapat oleh terpal.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa tim di lapangan segera bergerak setelah menerima laporan terkait adanya unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan modifikasi bak yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penghadangan di KM 7 jalan raya Blora menuju Cepu, tepat di kawasan Kelurahan Jepon.
"Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi," ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto pada Selasa (21/04/2026).
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya 200 tabung gas melon dalam kondisi terisi penuh yang disembunyikan di balik terpal. Berdasarkan pengakuan sementara, komoditas bersubsidi tersebut didatangkan dari Jawa Timur untuk didistribusikan secara gelap di pasaran lokal Kabupaten Blora. Tindakan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian materiil bagi negara yang cukup signifikan.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000," jelas Kapolres.
Selain menahan tersangka dan menyita ratusan tabung gas, pihak kepolisian juga mengamankan unit armada pengangkut serta sejumlah alat pendukung distribusi seperti troli besi dan plastik segel. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Atas pelanggaran dalam pengangkutan dan niaga minyak serta gas bumi tersebut, tersangka kini terancam sanksi berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang sektor migas.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.(red/toh)






































