Tahap Pertama, PT PP Kena Diskualifikasi Tender GPF
Kamis, 02 Juni 2016 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Ngasem - PT Pembangunan Perumahan (PP) didiskualifikasi PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dalam kualifikasi tender Proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
"Itu untuk tahap pertama tender GPF. Namun hingga kini belum ada pemenang dari tender tersebut," terang Public Relation Corporate Social Responcibility PEPC, Abdul Malik.
Dihubungi beritabojonegoro.com (BBC), Kamis (02/05) siang, dia menambahkan bahwa tender paket GPF saat ini masih proses, atau belum final. Sehingga belum ada pemenang pada lelang proyek tersebut.
Dia menjelaskan, didiskualifikasinya salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, dimungkinkan karena kurangnya persayaratan. Bisa juga, lanjut dia, karena saat ini PT PP sudah mengerjakan proyek pekerjaan sipil (Early Civil Work/ECW) Jambaran-Tiung Biru.
"Informasi yang saya terima dari tim, saat ini PP sudah tidak ikut proses tender lagi," tutur Abdul Malik menjelaskan.
Saat ini proses tender Proyek EPC GPF J-TB masih berjalan. Tender tersebut diikuti oleh sejumlah perusahaan raksasa. Sesuai rencana, pemenang tender tersebut akan diumumkan pada bulan Juli mendatang. (rul/moha)