Pihak Rumadi Kirim Surat Keberatan pada SKK Migas
Selasa, 07 Juni 2016 19:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Gayam - Salah satu peserta pengadaan tanah pengganti TKD Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rumadi melayangkan surat keberatan dan tanggapan atas surat undangan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tertanggal 1 Juni 2016 tentang permintaan kelengkapan berkas tanah calon pengganti TKD Gayam.
Berdasarkan pertemuan dan klarifikasi SKK Migas di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro tanggal 28 April 2016, Rumadi merasa SKK Migas tidak menjalankan komitmen tahapan yang sudah disepakati. Yang mana dalam pertemuan tersebut, SKK Migas hanya akan mengevaluasi yang berkaitan dengan rekomendasi jumlah luasan bagi masing-masing particant/ peserta.
“Sementara pemenuhan kelengkapan berkas dan dokumen di lakukan setelah penetapan lokasi oleh skk migas dengan diberi waktu selama 50 hari setelah penetapan,” ujar Rumadi.
Lebih lanjut, kata Rumadi, pada 30 Mei 2016, SKK Migas telah mengundang para stake holder dan particant di Hotel Sangrila Surabaya yang agendanya tidak jelas dan justru muncul keputusan uji verifikasi berkas lagi tanggal 3 dan 4 Juni 2016. Yang mana para particant tidak diberikan hak usul atau menyampaikan pendapat dalam forum tersebut.
“Padahal, tahapan uji dokumen telah dilaksanakan SKK Migas tanggal 24 Maret 2016 sampai di umumkan pemenangnya pada tanggal 25 April 2016,” ungkapnya.
Berkaitan dengan perihal tersebut, pihaknya merasa keberatan. Karena, kata dia, surat undangan SKK Migas tertanggal 1 Juni 2016 diterima oleh particant tanggal 1 Juni 2016 sore hari, disertai lampiran pemenuhan kekurangan berkas dimaksud.
Menurut Rumadi, permintaan tersebut sangat tidak masuk akal, karena hanya dalam waktu sehari proses dokumen harus diselesaikan. Sementara, yang menjadi patokan peserta (Rumadi) adalah 50 hari setelah penetapan. Padahal sampai dengan saat ini penetapan lokasipun belun dilaksanakan oleh SKK Migas.
Dia berkomitmen kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kiranya proses pengadaan Tanah Pengganti TKD Gayam tidak merugikan Negara, menguntungkan Pemerintah RI dan menguntungkan Pemerintah Desa Gayam dan Masyarakat Desa Gayam pada umumnya.
“Tetapi apabila dalam proses ini para pengambil kebijakan tidak mematuhi aturan perundangan dan tahapan yang disepakati maka kami akan mengambil langkah dan upaya hukum di Pengadilan, apabila hal tersebut merugikan kami,” tandasnya. (rul/moha)