Musyawarah Desa Sepakati Pengganti TKD Gayam dari Kamidin
Selasa, 14 Juni 2016 11:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Gayam - Pada surat rekomendasi yang disampaikan oleh SKK Migas Nomor: SRT-0279/SKKD3000/2016/SO tanggal 06 Juni 2016 merekomendasikan tanah pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam adalah tanah yang ditawarkan Kamidin. Sebab itu pada Kamis, (09/06) diadakan musyawarah di Balai Desa Gayam.
Muncul beberapa prediksi usai dilaksanakan musyawarah desa yang juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito itu. Mengingat pihak Kamidin hanya diberi waktu 20 hari setelah musyawarah desa untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengadaan TKD Gayam.
Potensi akan terjadi manuver dari pihak yang dirugikan tentunya pasti ada. Apalagi jika pihak Kamidin tidak bisa melengkapi persyaratan dalam jangka waktu 20 hari, sesuai hasil kesepakatan musyawarah desa.
Adapun beberapa proses yang harus dilakukan pihak Kamidin antara lain pemberkasan di BPN, penawaran harga, serta lolos tim penaksir harga tanah (appraisal). Salah satu isi dari musyawarah desa di atas adalah calon tanah pengganti TKD Gayam dan calon pengganti lapangan sepak bola Desa Gayam harus siap dilakukan pelepasan hak paling lama dalam waktu 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2016.
Dan apabila dalam kurun waktu 20 hari tidak dapat dilakukan pelepasan hak, maka forum musdes sepakat untuk minta kembali TKD yang telah dimanfaatkan oleh SKK Migas. "Pada prinsipnya kita ingin masalah ini tidak berlarut lagi. Karena prosesnya sudah sangat panjang dan harus segera diselesaikan," kata Camat Gayam, Hartono ketika dijumpai di pendapa kecamatan.
Untuk itu dia mengajak agar semua pihak bekerja sama. Sehingga bisa mendapatkan hasil terbaik dan tidak terjadi masalah berkepanjangan. (rul/kik)