Polsek Dander Amankan 2 Tersangka Pencuri Kalung dan Bandul Emas
Minggu, 03 Juli 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Unit Reskrim Polsek Dander berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pencurian kalung dan bandul emas di Kecamatan Dander. Dua orang pelaku pencurian tersebut diamankan saat hendak menjual emas di sebuah toko emas di Pasar Kecamatan Dander.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh beritabojonegoro.com (BBC), dua orang tersangka tersebut, TYC (30) dan SG (20), keduanya warga Desa Ngunut Kecamatan Dander diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Dander di sebuah toko emas di Pasar Kecamatan Dander.
Kapolsek Dander, AKP Sunarmin, mengkonfirmasi kejadian penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap sesuai dengan laporan kepolisian LP/29/X/2015/Jatim/Res BJN/Sek Dander pada tanggal 2 Nopember 2015.
"Kedua tersangka mencuri di rumah Mulyono, seorang warga Dukuh Gempol Desa Growok Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada November lalu, kemudian baru tertangkap Sabtu (02/07) kemarin," ungkap AKP Sunarmin.
Keduanya ditangkap pada Sabtu sore. Kedua pelaku hendak menjual kalung emas dan bandul ke pembeli di Bojonegoro, karena pembeli tadi curiga dengan ciri-ciri pelaku dan juga emas yang akan dijual, maka kejanggalan tersebut disampaikan ke petugas Polsek Dander. "Sebelumnya petugas memang telah berpesan kepada masyarakat, sehingga ketika warga mengenali ciri-ciri tersangka langsung melapor ke Polsek Dander," ujar Kapolsek AKP Sunarmin.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Dander beserta barang bukti hasil pencurian di rumah korban Mulyono. Kepada petugas, kedua tersangka juga telah mengakui perbuatan mereka. "Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas AKP Sunarmin.
Adapun barang yang telah dicuri berupa sebuah Kalung emas dan bandulnya, sebuah HP merk NOKIA warna hitam, STNK mobil ERTIGA, SIM C dan uang tunai senilai Rp 7.000.000. Akibat ulah tersangka, korban menderita kerugian total mencapai Rp. 19.000.000. (lyn/moha)