JPU Tidak Banding, KZ Bebas Hari Senin
Selasa, 05 Juli 2016 18:30 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota – Narapidana kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (UU ITE) inisial KZ, hari Senin (04/07) telah kembali menghirup udara bebas. KZ bebas setelah menjalani vonis hukuman di lapas kelas ll A Bojonegoro jalan Diponegoro selama 3 bulan 15 hari subsider masa tahanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut Dekry Wahyudi, mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Heru Khoirudin. Dan memutuskan untuk tidak melakukan banding atas hasil putusan tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan awal yakni 7 bulan kurungan tanpa potongan masa tahanan.
“Saya tidak melakukan banding,” ujarnya singkat kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (05/07).
Pada tanggal 21 Juni 2016 lalu KZ telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 milyar.
KZ sendiri telah menerima hasil putusan dan menjalani sisa massa tahanan di lapas kelas ll A Bojonegoro dengan baik. Sementara itu pihak lapas ketika dihibungi BBC bisa memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini baru pertama kali terjadi di Bojonegoro. Terdakwa KZ merupakan ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro (DKB). Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ yang ketika itu didapuk sebagai ketua panitia Festival Bengawan Bojonegoro tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Karena terdakwa menulis status dan mengunggah gambar di akun facebook miliknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor. (pin/moha)