Ungkap Pembunuhan Korban Tenggelam di Kasiman
Korban Dibunuh Anak Tiri dengan Kopi Roundap
Kamis, 07 Juli 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro memastikan bahwa jasad lelaki tenggelam dengan keadaan kaki dan tangan terikat tampar yang ditemukan di embung Dusun Tawongan Desa/ Kecamatan Kasiman adalah korban pembunuhan. Keterangan tersebut menyusul diperolehnya pengakuan terduga tersangka pembunuhan, yakni KS (30), warga Dusun Tawongan Desa/ Kecamatan Kasiman.
Baca berita sebelumnya: Korban Tenggelam di Kasiman, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah petugas Satuan Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan secara maraton, akhirnya dapat terungkap bahwa kematian Juri (53), warga Dusun Tawongan Desa/Kecamatan Kasiman disebabkan karena pembunuhan. Tersangka pembunuhan ternyata tidak lain adalah anak tiri korban KS (30), yang diduga geram karena melihat ulah nakal korban yang kerap mengintip istri tersangka, yang tak lain adalah menantu korban.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut usai memperoleh keterangan saksi bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Berbeda dengan hasil identifikasi Tim Identifikasi RSUD Sosodoro Djatikusumo yang menyatakan bahwa terdapat tanda-tanda yang janggal pada jasad korban.
"Dengan kegiatan interogasi dan pemeriksaan secara marathon pada hari Selasa, dari pagi hingga malam hari akhirnya pada pukul 23.30 WIB, tersangka menjelaskan bahwa korban sebelum meninggal minum racun rumput merk round up. Tersangka memberi keterangan seolah-korban korban melakukan bunuh diri," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro.
Kapolres menambahkan, berawal dari keterangan tersangka, penyidik terus mlelakukan pemeriksaan secara profesional dengan menggunakan handy cam dan tanpa kekerasan. "Mulanya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan, namun dengan berbekal alat bukti yang lain serta petunjuk-petunjuk akhirnya tersangka tersudut dan mengakui bahwa dia yang telah melakukan pembunuhan kepada korban," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap korban, yang tidak lain adalah ayah tirinya pada pukul 03.00 WIB, Selasa (05/07) dini hari. Tersangka melakukan pembunuhan di rumah korban sendiri, TKP rumah korban di Dusun Tawongan Desa/ Kecamatan Kasiman. Tersangka membunuh korban dengan mencampurkan racun rumput pada kopi yang diminum oleh korban.
Data yang dihimpun beritabojonegoro.com menyebutkan bahwa Senin (04/07) malam, sekira pukul 18.00 WIB, sebelum melakukan pembunuhan korban dan tersangka sempat cekcok lantaran tersangka tidak suka dengan ulah nakal korban yang kerap mengintip istrinya, menantu korban sendiri saat sedang mandi. Tersangka yang sakit hati kemudia mengajak istri dan anaknya pulanh ke rumah mertuanya yang jaraknya sekira 500 meter dari rumah tersangka.
"Korban mengaku sakit hati kepada korban, keesokan harinya, Selasa dini hari, tersangka nekat membunuh korban, yang tak lain adalah ayah tiri korban, dengan kopi dicampur roundap kemudian setelah korban meninggal kaki dan tangannya diikat dan jasadnya dibuang ke embung," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Pada Selasa (05/07) dini hari itu, sekira pukul 02.00 WIB, tersangka pergi ke rumah korban, yang juga tempat tinggal tersangka sehari-hari, dengan mengendarai sepeda motor Super X warna hitam nopol K-6261-DN. Sesampainya di rumah korban, tersangka menawarkan diri kepada korban apa minta dibuatkan kopi dan korban mau dibuatkan kopi, selanjutnya tersangka membuatkan kopi korban yang dicampur dengan ¼ cairan ROUNDAP (obat pembasmi rumput).
"Setelah kopi diminum oleh korban selang 2 menit korban mengeluh dadanya sakit, saat itu tersangka langsung merangkul dan sengaja menjatuhkan korban ke lantai, dengan posisi terlentang korban sudah lemas dipaksa oleh teesangka meminum cairan ROUNDAP ¾ botol (tanpa campuran). Setelah korban lemas dan tidak bergerak sama sekali, terlapor menyeret korban ke kandang kambing (samping dapur), kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali plastik, selanjutnya tersangka membuang jasad korban ke embung di dekat rumahnya," ungkap Kapolres.
Dengan mengendarai sepeda motor tersebut, tersangka mengangkut korban menuju ke arah embung yang jaraknya sekira 500 meter dari rumah. Kondisi waktu yang masih pagi dan sepi, akhirnya tersangka berhasil melakukan aksinya dengan tidak diketahui orang. Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka kembali ke rumah mertuanya dan tidur lagi bersama anak dan istrinya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa seutas tali plastik warna hijau dan 2 utas tali plastik warna putih, sepasang sandal Merk Swalo, sebotol plastik warna putih bekas tempat cairan ROUNDAP, sebuah gelas, sebuah tang, Kaos warna putih, dan celana pendek jeans warna biru, dan satu unit sepeda motor Super X warna Hitam No.Pol K-6261-DN. (lyn)