Operasi Tambang Pasir di Bengawan Solo
Masih Ada Pelaku Sedot Pasir Mekanik yang Bandel
Kamis, 07 Juli 2016 17:00 WIBOleh Humas Polres Bojonegoro
Oleh Humas Polres Bojonegoro
Trucuk - Meski kerap dilakukan operasi terhadap sedot pasir mekanik di Sungai Bengawan Solo oleh Polres Bojonegoro, masih ada juga pelaku tambang pasir yang membandel. Beruntung, sekarang warga yang tinggal dekat Bengawan Solo mulai sadar dan peduli dengan lingkungannya. Mereka tak lagi segan melapor kepada polisi, ketika tahu ada aktivitas sedot pasir mekanik di lingkungannya.
Terbukti, pada Senin (04/07) lalu, warga memberikan laporan kepada Polres Bojonegoro, ada aktivitas sedot pasir mekanik di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk. Menerima laporan dari masyarakat itu, Polres Bojonegoro langsung menyiapkan langkah penertiban terhadap pelaku tambang pasir mekanik di lokasi yang dilaporkan.
Pada Senin sore, sekira pukul 15.30 WIB, dengan dipimpin Kasat Sabhara Satuan Sabhara, Sie Propam Polres dibantu Polsek Trucuk, Satreskrim, Polsek Kalitidu, Koramil Trucuk, Sub Den Pom Bojonegoro dan disaksikan perangkat desa, petugas melakukan razia sedot pasir mekanik di aliran Bengawan Solo Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk.
Sayangnya, saat dilakukan razia, di TKP tidak ditemukan adanya aktivitas sedot pasir. Juga tidak terdapat pekerja maupun pemilik sedot pasir mekanik. Petugas hanya mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 buah rakit, 5 set alat sedot pasir mekanik (mesin diesel dan penyedot/jap), pipa gurung sebanyak 5 lonjor masing-masing panjang 5 meter, 1 lonjor pipa besi penyedot pasir, dan 13 buah drum.
"Dalam operasi ini kita tidak mendapati adanya aktivitas penambangan, namun kita hanya mendapati sejumlah peralatan yang dipakai menyedot pasir," ungkap Kasat Sabhara AKP Syabain.
Untuk membawa BB ke Polres Bojonegoro, petugas menemui kesulitan karena hari beranjak gelap. Akhirnya pada pagi hari, Selasa (05/07), setelah dipotong dua bagian, anjungan dihanyutkan ke Bendung Gerak Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, lalu diangkat ke darat dan diangkut ke Mapolres Bojonegoro.
Saat ditemui di Mapolres, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan operasi sedot pasir ilegal yang dilakukan dengan cara mekanik. Ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
"Mereka yang melakukan sedot pasir mekanik masih belum sadar bahwa kegiatan sedot pasir itu akan berakibat kerusakan pada lingkungan. Dampak penambangan tidak langsung terjadi, namun suatu saat pasti akan terjadi kalau kita biarkan," tuturnya. (yud/tap)