Pembunuhan Ayah Tiri di Kasiman
Tersangka Mengaku Terinspirasi Kasus Sianida Jessica
Jumat, 08 Juli 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kerja cepat ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro. Kurang dari 24 jam kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Juri (53), warga Dusun Tawongan Desa/ Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Jum'at (08/07) pagi tadi, polisi menggelar pers rilis penangkapan tersangka pembunuhan, KS (30), warga desa setempat.
Baca berita: Korban Tenggelam di Kasiman diduga korban pembunuhan
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, dengan didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Sujarwanto SH, menggelar pers rilis guna memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kasiman pada Selasa (05/07) lalu. Dalam rilis tersebut, untuk pertama kalinya, tersangka pembunuhan KS dihadirkan di hadapan awak media.
KS (30), warga Dusun Tawongan Desa/ Kecamatan Kasiman tersebut, adalah tersangka pembunuhan Juri (53), warga Dusun Tawongan Desa/Kecamatan Kasiman yang ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat tampar. Tersangka pembunuhan yang tidak lain adalah anak tiri korban, mengaku nekat mengakhiri hidup ayah tirinya tersebut lantaran geram melihat ulah nakal ayah tirinya yang kerap mengintip istri tersangka saat mandi. Demikian dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
"Modus tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena jengkel dan sakit hati kepada korban setelah mendapat pengaduan istrinya yang setiap kali mandi sering diintip oleh korban," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada media.
Kapolres mengungkapkan, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut usai memperoleh keterangan saksi bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Berbeda dengan hasil identifikasi Tim Identifikasi RSUD Sosodoro Djatikusumo yang menyatakan bahwa terdapat tanda-tanda yang janggal pada jasad korban.
"Dengan kegiatan interogasi dan pemeriksaan secara marathon dari pagi hingga malam, akhirnya pada hari Selasa, tersangka menjelaskan bahwa korban sebelum meninggal minum obat rumput merk round up. Tersangka memberi keterangan seolah-olah korban melakukan bunuh diri," terang Kapolres Bojonegoro.
Kapolres menambahkan, berawal dari keterangan tersangka, penyidik terus mlelakukan pemeriksaan secara profesional dengan menggunakan handy cam dan tanpa kekerasan. "Mulanya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan, namun dengan berbekal alat bukti yang lain serta petunjuk-petunjuk akhirnya tersangka tersudut dan mengakui bahwa dia yang telah melakukan pembunuhan kepada korban," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya dengan tegas. Ia mengungkapkan terpaksa membunuh ayah tirinya dengan obat rumput yang dituangkan ke dalam kopi karena sakit hati dan jengkel. Tersangka mengakui perbuatan kejamnya terinspirasi kasus kopi sianida Jesica yang terjadi di Jakarta dan sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. "Ya terinspirasi," ujar tersangka kepada awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus menanggung hukuman yang mengancam dirinya. Karena terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 88 UU nomor 23 tentang KDRT. Tersangka terancam tidak dapat lagi berkumpul bersama istri selama-lamanya lantaran terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati. (lyn/moha)