IMTA Hanya Berlaku Satu Tahun
Rabu, 02 September 2015 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Seperti dilansir salah satu majalah berita nasional, masyarakat, khususnya buruh pabrik saat ini sedang cemas dengan rencana kedatangan tenaga kerja dari Tiongkok. Karena itu para buruh sempat turun jalan dan menanyakan kejelasan mengenai hal itu. Hanya saja, keluh kesah itu belum sampai di Bojonegoro.
“Saat ini keberadaan para tenaga kerja asing memang belum memberi retribusi apapun ke daerah, karena pengurusannya langsung ke pemerintah pusat,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, Adie Witjaksono.
Penanganan tenaga kerja asing (TKA) mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Isinya di antaranya, jika ada tenaga kerja asing yang tidak melapor, jelas melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2.
Sebab itu, Kantor Disnakertransos mengimbau agar perusahaan di Bojonegoro yang mempekerjakan Tenaga Kerja dari luar selalu melapor ke pihak terkait. Pihaknya kini juga tengah menggodok peraturan daerah (Perda) terkait hal itu.
Adie menambahkan keterangannya bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) itu hanya satu tahun. Jika telah melampaui waktu yang ditentukan, harus mengurus kembali. (rul/moha)