Unras Warga Desa Rahayu Kecamatan Soko Tuntut Dana Konpensasi
Penelitian Dampak Flaring Butuh Waktu Lama, Warga Rahayu Diminta Bersabar
Kamis, 28 Juli 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Operator Migas Blok Tuban Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOBPPEJ), menghimbau warga Desa Rahayu Kecamatan Soko untuk bersabar menunggu hasil penelitian dari lembaga independen tentang dampak flaring yang akan kembali disosialisikan ke masyarakat melalui Muspida, Muspika hingga pemerintah Desa jika telah selesai. Penelitian tersebut sendiri diusulkan oleh pemerintah karena kompensasi Dampak Flaring menggunakan uang negara yang harus dipertanggung jawabkan secara jelas. Dan yang menentukan apakah warga akan kembali memperoleh kompensasi dan tidak juga pemerintah melalui SKK Migas.
Sejak tahun 2009 hingga 2015 Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOBPPEJ) telah menyalurkan kompensasi dari Dampak pembakaran gas H2S atau flaring kepada masyarakat. Selanjutnya pemerintahan mengevaluasi perlunya kembali melakukan penelitian tentang dampak flaring untuk menentukan wilayah dan warga yang benar - benar berhak mendapatkan kompensasi.
Penelitian tersebut dilakukan oleh lembaga independen dari Institute Teknologi Surabaya (ITS) sejak September 2015 lalu dan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk benar - benar menghasilkan kesimpulan yang baru. " Karena ini uang negara milyaran rupiah, pertanggung jawabannya harus jelas, pemerintah sendiri yang mengusulkan diadakan penelitian kembali," Ujar Field Admin Superintendent JOB PPEJ Akbar Pradima
Akbar mengatakan masyarakat harus bersabar, karena yang berkewajiban menyampaikan hasil penelitian tersebut adalah pemerintah baik dari Kabupaten hingga pemerintah Desa. Pihak perusahaan sendiri tidak bisa menyalurkan kompensasi karena terbentur regulasi harus ada perintah dari pemerintah melalui SKk Migas.
" Kami akan segera meminta bertemu dengan SKK Migas dan iuga Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan meneruskan informasi terkait penelitian kepada masyarakat atau warga Desa Rahayu," ungkapnya.
Sebelumnya sekitar 50 warga desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Pada hari Kamis, (28/07) Sekitar pukul10.00 - 11.30 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Soko melakukan pertemuan dengan perwakilan pihak manajemen Operator Migas Blok Tuban Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ). Warga yang datang mengatasnamakan dirinya aliansi GERAH KOBAR yang di koordinatori oleh Sukisno. Mereka menuntut Operator Migas tersebut membayar ganti rugi terhadap pembakaran gas H2S atau Flaring.
Sebelum berdialog warga berkumpul di Halaman Balai Desa Rahayu dan setelah mendapat pembekalan atau himbauan Kamtibmas dari Muspika Kecamatan Soko serta kooordinator lapangan, selanjutnya massa bergerak menuju Kantor Kecamatan soko dengan menggunakan sepeda motor.
Hadir dalam dialog tersebut, Field Manajer JOB PPEJ Sugeng,
Field Admin JOB PPEJ Akbar Pradima, Filed Operation JOB PPEJ, Safety JOB PPEJ Merri Aribowo, Koordinator Security JOB PPEJ Yoga, Camat Soko Drs Muji Slamet, Kapolsek Soko AKP Yudi P, Danramil Soko, Kapten Inf Edi S, Korlap aksi Sholikin, Kades Rahayu Sukisno, BPD Rahayu Kamsiyadi, dan beberapa undangan lainnya.
Dalam pertemuan warga Desa Rahayu yang diwakili oleh Ketua BPD Desa Rahayu Kamsiyadi menyampaikan tuntutan diantaranya Segera dibayarnya konpensasi untuk warga Desa Rahayu.
“Masyarakat menghendaki bertemu dengan SKK Migas untuk mendengarkan langsung hasil dari Tim kajian dri ITS Surabaya terkait dampak daripada aktifitas pembakaran gas (Flaring) JOB PPEJ," ujar Kamsiyadi
Selanjutnya pihak JOB PPEJ yang diwakili oleh Field Manajer JOBPPEJ Sugeng, langsung menanggapi terkait pertanyaan dari warga Desa Rahayu. Sugeng menyampaikan beberapa hal diantaranya :
- JOB PPEJ adalah perusahaan Negara & setiap langkah yang akan di ambil menunggu perintah langsung dari SKK & BP Migas.
- Karena JOB PPEJ adalah perusahaan Negara dlm menentukan setiap kebijakan melalui kajian tim analis penelitian baik dari intansi berkompeten & tim ahli.
- Terkait dengan tuntutan warga JOB PPEJ belum ada perintah langsung baik dari SKK & BP Migas untuk realisasi tuntutan dari warga.
" JOB PPEJ hanya bisa membayarkan dana konpensasi setelah ada perintah dari Negara/pemerintah melalui rekomendasi dari SKK & BP Migas," tutur Sugeng.
Rapat koordinasi dan diskusi antara pihak warga dan JOB PPEJ tidak dapat memenuhi tuntutan warga. Meski tidak ada kesepakatan, Rapat akhirnya di sudahi dan selanjutnya warga kembali ke rumahnya masing-masing.(pin/moha)