Penuhi Panggilan, Tersangka BBM Ilegal Tidak Ditahan
Senin, 07 September 2015 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Bojonegoro – Sg, tersangka kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam proyek urukan tanah di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bojonegoro pada Jumat (04/09). Namun, usai pemeriksaan penyidik memutuskan Sg tidak ditahan.
Sg diperiksa di ruangan Unit III Satreskrim Polres Bojonegoro. Ia diperiksa secara intensif selama kurang lebih empat jam. Namun, Sg tidak ditahan karena pertimbangan tertentu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum mengatakan, masalah penahanan Sg memang ada beberapa alasan, sehingga perlu untuk tidak dilakukan penahanan. Di antaranya adalah tersangka kooperatif, kemudian ia tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Namun untuk perkaranya tetap kita lanjutkan ke jaksa penuntut umum dan pengadilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam proses pemanggilannya tersangka Sg ini semapat mangkir dua kali. Yakni dalam pemanggilannya yang pertama pada hari senin (24/08) dan pemanggilannya yang kedua pada hari kamis (27/08) kemarin.
Dari kasus tersebut, Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, dua jeriken warna putih 70 liter solar yang dibeli dari SPBU Bojonegoro dan Tuban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (yud/kik)
Foto ilustrasi www.luwuraya.com