PT BMT Laporkan Berita Trans9 ke Polres Bojonegoro
Berawal dari Truk Pengangkut Cairan B3 Milik PT BMT Dihentikan di Gresik
Rabu, 07 September 2016 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Pemberitaan mengenai PT Bahana Multi Teknik (BMT) yang diduga menjalankan usahanya tanpa izin atau ilegal oleh media online Berita Trans 9 (BT9) berawal dari kasus dihentikannya truk milik PT BMT di Gresik.
Saat itu, armada truk milik PT BMT dengan nopol S 9418 UB yang mengangkut bahan beracun berbahaya (B3) melintas di Kota Gresik hendak menuju ke Sidoarjo. Limbah B3 itu akan dikirim ke PT Cemerlang di Kecamatan Waringin Anom, Sidoarjo. Namun, saat di Gresik truk pengangkut cairan B3 itu dihentikan oleh polisi.
Menurut Pimpinan Redaksi Berita Trans 9, Iwan Sanusi, truk milik PT BMT itu bukan dihentikan oleh wartawan Trans 9 namun oleh petugas Polsek Menganti, Gresik.
Menurutnya, dari awal kronologis pihaknya memantau adanya truk yang mengangkut cairan B3 yang diduga tidak berizin. Pihaknya kemudian memantau perjalanan dari Bojonegoro sampai di Gresik.
"Kami tidak konfirmasi ke pihak sopir, namun kami tunggu sopir itu sampai berhenti di tujuan baru kami konfirmasi. Sebab kami tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan armada. Namun tugas kami hanya konfirmasi,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi tentang legalitasnya dan tanya sopir itu memuat apa, sopir menjawab muat tiner. “Perlu digarisbawahi bahwa tiner atau bahannya tiner itu termasuk kategori B3 (bahan beracun berbahaya ) berarti harus mempunyai legalitas izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Iwan Sanusi.
Tetapi sopir diduga tidak membawa surat lealitas namun hanya membawa surat jalan saja. Seharusnya dalam aturan kendaraan yang membawa B3 harus punya rekomendasi dari KLH sehingga bisa mengirim barang.
Iwan menambahkan kalau perusahaan tidak mempunyai legalitas izin yang jelas maka perusahaan bisa dijerat hukuman karena tidak membawa rekomendasi dari KLH.
Namun karena diduga tidak membawa surat maka pihaknya berkoordinasi dengan polsek terdekat yakni Polsek Menganti Gresik dan dari pihak kepolisian menghentikan truk itu karena diduga tidak membawa kelengkapan surat B3.
"Seharusnya ada legalitas mulai dari izin transportir, B3 khusus, metrologi, dan sopir yang diduga tidak mengantongi izin itu seharusnya memang dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Menganti AKP Wafeq memberikan keterangan saat dihubungi BBC melalui sambungan telepon. Kata AKP Wafeq, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dan berkas-berkas perusahaan itu lengkap.
“Kami sudah melakukan tindakan yang normatif dan prosedural. Dokumen perusahaan BMT juga lengkap, legal,” tandasnya. (mol/kik)