Tiang Gedung Pusdiklat Mulai Dipasang, Padahal Izin Belum Tuntas
Kamis, 06 Oktober 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pengerjaan proyek pembangunan gedung Pusdiklat di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terus saja berjalan. Saat ini proyek dengan anggaran Rp 53 miliar tersebut sudah masuk proses pemasangan tiang pancang. Padahal pengajuan izin UKL-UPL dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum tuntas.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Elsa Deba Agustina, menyatakan, masih berjalannya pengerjaan proyek gedung Pusdiklat itu sebenarnya tidak masalah. Meski izin Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta IMB masih dalam proses.
"Iya itu memang tidak masalah, kan baru pemasangan tiang pancang," ujar Elsa Deba Agustina, Kamis (06/10/2016).
Badan Lingkungan Hidup sendiri sekarang masih melakukan kajian terkait berkas yang sudah diterima dari Badan Perijinan. Setidaknya BLH masih memiliki waktu minimal satu minggu atau maksimal selama 3 bulan untuk menyelesaikan proses perizinan UKL-UPL.
"IMB juga menunggu dari selesainya UKL-UPL dari BLH. Ini masih banyak yang harus kita hitung, makanya prosesnya lama," lanjut Elsa.
Ketika disinggung terkait proyek Pasar Ngampel yang harus dihentikan saat proses pemasangan tiang pancang karena izin yang belum keluar, Elsa menjelaskan bahwa masalah kedua proyek itu berbeda. Sebab, saat ini perizinan proyek gedung Pusdiklat memang sudah diajukan dan dalam proses.
"Kalau proyek Pasar Ngampel itu memang belum ada pengajuan izinnya, jadi berbeda," pungkasnya. (pin/tap)