Terkendala Izin, Lapangan Sukowati PAD C-1 Desa Banjarsari Terancam Gagal
Jumat, 07 Oktober 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Proyek pengembangan sumur minyak Sukowati PAD C-1 di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro terancam gagal. Pasalnya beberapa izin yang dibutuhkan oleh Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOBPPEJ) sebagai operator belum juga dikantongi.
Field Admin Superintendent JOB PPEJ Akbar Pradima mengatakan, saat ini untuk masalah perizinan, perusahaan masih terkendala pada pemerintah daerah. Sementara untuk pemerintah pusat dia mengatakan tidak ada masalah.
"Kita belum dapat rekomendasi ijin lingkungan dari BLH Kabupaten Bojonegoro," ujar Akbar.
Akbar menuturkan pada tahun 2016 ini jika Pemkab Bojonegoro memberikan izin, JOB PPEJ akan bisa melaksanakan proyek pengeboran dengan teknik bor miring tersebut. Setidaknya nanti akan ada tiga sumur di sana, namun proyek tersebut akan berhenti jika masalah perizinan ini sulit direalisasikan.
"Paling tidak prosesnya masih satu tahun hingga keluar minyak, padahal Bupati Bojonegoro programnya mempermudah perizinan," tuturnya.
Sumur pengembangan PAD C-1 di Desa Banjarsari ini bertujuan mengambil cadangan minyak yang berada di bawah Alun - Alun Bojonegoro dengan kandungan minyak sekitar 15-20 juta barel. Jika terlaksana diharapkan sumur baru tersebut akan mampu menyumbang produksi sekitar 2000 barel per hari. Di tengah produksi lapangan Mudi di Desa Rahayu dan Lapangan Sukowati di Desa Ngampel semakin menurun.
Teknik bor miring ini akan dilakukan dengan kemiringan sekitar 1,2 kilometer. Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo, sekitar 300 meter, menggunakan pipa sepanjang 3.500 meter yang dipasang miring untuk menjangkau kedalaman 2.500 hingga 3.000 meter di bawah Alun-alun Bojonegoro.
Sementara itu lahan yang disiapkan untuk pengembangan sumur PAD C-1 ini adalah sekitar 4,8 hektare, di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Elsa Deba Agustina ketika dikonfirmasiberitabojonegoro.com Kamis (06/10/2016) mengatakan, BLH sendiri juga menunggu rekomendasi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro terkait tata ruang.
" Kita tidak berani mengeluarkan rekomendasi ijin Lingkungan jika rekomendasi tata ruang dari Bappeda belum ada," katanya.
Karena target sumur PAD C -1 ini nantinya kurang dari 5000 barel per hari maka izin yang diperlukan adalah UKL-UPL. "Nanti kalau ada pengembangan produksi meningkat baru izin AMDAL," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Fisik dan Sarana (Fisran) Bappeda yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengatakan, surat pengajuan dari JOB PPEJ sudah diterima sejak 2016 awal lalu. Namun Bappeda menegaskan sudah menolak surat dari JOB PPEJ tersebut.
"Karena perencanaan yang diajukan itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang di Kabupaten Bojonegoro, lahan yang diajukan merupakan lahan basah untuk pengembangan pertanian," ujarnya. (pin/kik)