Polres Bojonegoro
Polisi Amankan Tiga Pengangkut Solar Ilegal
Kamis, 10 September 2015 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Padangan - Kepolisian Resor Bojonegoro merilis penangkapan tiga pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, Kamis (10/09) siang. Penangkapan sebenarnya dilakukan pada 13 Mei 2015 lalu.
Kali pertama yang ditangkap adalah BI, 62, seorang petani dan SK, 26, wiraswasta. Keduanya diamankan ketika mengangkut solar dengan mobil L300 nopol L 8031 PK warna cokelat di jalan raya jalur Cepu-Purwosari pada pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Polres Bojonegoro mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan solar tanpa ijin. Selanjutnya, Polres menurunkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penghentian mobil L 300 tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi L300 tidak bisa menunjukkan surat ijin pengangkutan solar. Petugas lalu mengamankan mobil beserta dua orang penumpangnya, BI, 62, seorang petani dan SK, 26, wiraswasta. Keduanya asal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari. Polisi juga mengamankan 48 jirigen berisi solar. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan AS, 38, seorang karyawan Pertamina EP-4 Cepu, asal Desa Jatimulyo, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia disangka turut berperan dalam mengatur proses pengambilan BBM jenis solar tersebut.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di Mapolres Bojonegoro. Tersangka diancam pidana empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar, sesuai Pasal 55 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Modusnya, kedua pelaku mengangkut BBM jenis solar menggunakan jirigen. Itu yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Wakapolres Bojonegoro Komisaris Polisi Ikhwanuddin saat rilis media. (lyn/tap)
*) Foto tersangka saat rilis media